TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ternyata Peserta PPS Masih Bisa Diperiksa DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih dapat diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak orang pribadi peserta PPS memang tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.

Kewajiban perpajakannya antara lain PPh orang pribadi, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN. Namun, DJP masih dapat menerbitkan ketetapan pajak atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut, tetapi belum disetorkan.

"Kewajiban perpajakan ... meliputi PPh orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan PPN, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 196/2021.

Selain itu, DJP juga masih dapat menerbitkan ketetapan pajak atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Harta yang belum atau kurang diungkap adalah harta yang tak diungkapkan hingga 30 Juni 2022 atau harta yang terkena penyesuaian nilai dari DJP.

Apabila wajib pajak belum atau kurang mengungkap SPPH maka harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022. Penghasilan bersifat final tersebut dikenai PPh final sebesar 30% sekaligus sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan suku bunga acuan ditambah kenaikan 15%. Pengenaan pajak sekaligus bunga dilakukan melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).