PajakOnline.com—Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih dapat diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Wajib pajak orang pribadi peserta PPS memang tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.
Kewajiban perpajakannya antara lain PPh orang pribadi, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN. Namun, DJP masih dapat menerbitkan ketetapan pajak atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut, tetapi belum disetorkan.
“Kewajiban perpajakan … meliputi PPh orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan PPN, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 196/2021.
Selain itu, DJP juga masih dapat menerbitkan ketetapan pajak atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
Harta yang belum atau kurang diungkap adalah harta yang tak diungkapkan hingga 30 Juni 2022 atau harta yang terkena penyesuaian nilai dari DJP.
Apabila wajib pajak belum atau kurang mengungkap SPPH maka harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022. Penghasilan bersifat final tersebut dikenai PPh final sebesar 30% sekaligus sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan suku bunga acuan ditambah kenaikan 15%. Pengenaan pajak sekaligus bunga dilakukan melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).
































