PajakOnline.com—Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dapat dibatalkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Kepala KPP berwenang melakukan pembatalan penerbitan surat tersebut.
“Pembatalan penerbitan SP2DK … dilaksanakan sesuai tata cara pembatalan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf PP,” demikian kutipan SE-05/PJ/2022.
Pembatalan penerbitan SP2DK dituangkan dalam Berita Acara Perubahan, yang disusun melalui sistem informasi pengawasan sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf KK surat edaran tersebut.
Pembatalan penerbitan SP2DK dilakukan jika diketahui atau ditemukan beberapa kondisi, sebagai berikut;
1. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif. Kesalahan itu diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi (human error), seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.
2. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui/ditemukan bahwa terhadap wajib pajak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan/Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan/Surat Perintah Penyidikan.
Beberapa surat tersebut diterbitkan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang meliputi atau sama dengan jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang dilakukan kegiatan P2DK.
3. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui atau ditemukan data dan/atau keterangan dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam kertas kerja penelitian (KKPt) dan laporan hasil penelitian (LHPt) yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.
4. Setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak, tetapi belum dilakukan penyusunan LHP2DK, diketahui atau ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif. Kesalahan ini bersifat manusiawi (human error), seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.
Kesalahan tersebut diketahui atau ditemukan baik oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan maupun oleh wajib pajak. Selain itu, kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan P2DK.