TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

THR Karyawan Tingkatkan Konsumsi Pulihkan Ekonomi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mendorong para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada karyawannya. Sebab, kinerja dunia usaha telah menunjukkan perbaikan, terutama setelah pemerintah memberikan berbagai stimulus dan insentif perpajakan.

"Sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kebijakan insentif pajak sudah diberikan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual pada Rabu (7/4/2021).

Airlangga mengatakan, pemerintah berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama pada bulan puasa dan Lebaran.

Menurutnya, THR yang diterima pegawai akan meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga berdampak positif pada perekonomian.

Pemerintah memprediksi perputaran uang di pasar karena pembayaran THR oleh perusahaan kepada pegawai akan mencapai Rp215 triliun. Jika THR lebih cepat dibayarkan, peluangnya untuk mendorong konsumsi masyarakat pada bulan puasa dan Lebaran tahun ini juga akan makin besar.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya mempercepat penyaluran subsidi bantuan sosial beras selama bulan Ramadhan. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan mentransfer sekitar Rp2 triliun kepada Perum Bulog. Dana tersebut bisa digunakan untuk menyerap gabah petani sebanyak 440.000 ton.

Kemudian, pemerintah akan menyalurkan dana perlindungan sosial senilai total Rp14,12 triliun pada kuartal II/2021. Airlangga menyebut ada berbagai program perlindungan sosial yang akan menyasar jutaan keluarga miskin dan rentan di Indonesia, misalnya program keluarga harapan, kartu sembako, dan bantuan langsung tunai.

Pada pencairan bantuan sembako, pemerintah akan memajukan jadwalnya dari Juni menjadi awal Mei selama dua bulan.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan penjaminan kredit untuk sektor hotel dan restoran. Sektor itu juga dapat mengakses kredit usaha rakyat (KUR). Mereka dapat menggunakan skema KUR dengan subsidi bunga 3% pada 2021.

Airlangga menjelaskan sejumlah insentif pajak untuk mendorong konsumsi masyarakat dari pemerintah. Antara lain, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah DTP.

Insentif PPnBM mobil DTP berlaku sepanjang Maret hingga Desember 2021. Sedangkan, insentif PPN rumah DTP berlaku Maret hingga Agustus 2021.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Sementara pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% lantaran pandemi ini.