PajakOnline.com—Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK adalah surat yang diterbitkan atau ditujukan oleh KPP (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK. Dalam hal ini sangat penting bagi wajib pajak untuk merespons apabila surat tersebut diterbitkan.
Penerbitan SP2DK ini sebetulnya dilakukan DJP dalam rangka klarifikasi data yang tertera dalam SP2DK. Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak peduli pentingnya menanggapi penerbitan surat tersebut.
Hal ini disampaikan DJP melalui Penyuluh Pajak Ahli Madya Arif Yunianti, menerangkan respons atas penerbitan SP2DK terhadap wajib pajak adalah penting dan perlu sehingga informasi-informasi yang tercantum dalam SP2DK dapat diverifikasi dan tidak merugikan wajib pajak.
Dalam penerbitannya, pihak DJP memberikan SP2DK jangka waktu selambat-lambatnya selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat tersebut diterima oleh wajib pajak. Jika selama waktu yang ditentukan wajib pajak bersangkutan tidak memberikan konfirmasi atau respons, maka segala informasi yang tercantum dalam SP2DK dinyatakan valid atau benar oleh pihak DJP.
Sementara itu, apabila terdapat kekeliruan atau sanggahan atas surat tersebut, maka wajib pajak dapat menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya dengan melampirkan bukti-bukti yang akurat guna dijadikan pertimbangan oleh pihak DJP.
Dalam ketentuan SE-05/PJ/2022, terdapat setidaknya 3 (tiga) cara yang dapat dilakukan wajib pajak dalam menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya atas penerbitan SP2DK, sebagai berikut;
Pertama, yang dapat dilakukan wajib pajak ialah dengan memberikan keterangan atas kekeliruan atau sanggahannya secara langsung dengan mendatangi KPP dimana wajib pajak tersebut terdaftar.
Kedua, hampir sama dengan cara yang pertama, namun dalam cara kedua ini dilakukan dengan media yang berbeda, yaitu melalui media audio visual. Jadi wajib pajak melakukan pertemuan secara langsung dengan AR (account representative) namun dilakukan secara daring atau online. Dalam hal ini, pertemuan yang dilakukan tetap wajib mempertimbangkan segala situasi dan kondisi, baik efektivitas, efisiensi, maupun ketersediaan
Ketiga, yang dapat dilakukan wajib pajak ialah dengan menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya secara tidak langsung (offline) melalui media tulis yang dikirimkan ke KPP dimana wajib pajak terdaftar.
Tanggapan atau klarifikasi yang menjadi hak wajib pajak dapat dilakukan lebih dari sekali. Namun, dengan catatan proses klarifikasi tersebut masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.