PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyatakan tersangka berinisial HES melalui perusahaan miliknya, CV MKT, diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. “Atas tindakannya, timbul kerugian negara sehingga setelah cukup bukti dilakukan penyidikan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II. Penyidikan dilakukan dengan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Jateng,” tulis DJP dikutip hari ini.
Upaya penegakan hukum dilakukan terhadap tersangka HES lantaran upaya persuasif yang diambil KPP Pratama Temanggung sebelumnya tidak mampu mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. “Jadi sebelum dilakukan tindakan akhir yaitu penyidikan, wajib pajak telah diimbau secara persuasif oleh kami dan seluruh proses telah sesuai prosedur aturan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo
Slamet menekankan apabila melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku siapapun dapat dikenai sanksi pidana, sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berdasarkan UU KUP, wajib pajak diberi hak untuk memperhitungkan pajak yang terutang secara mandiri seiring dengan diimplementasikannya sistem self assessment.
DJP selaku otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak atas ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, DJP dapat menjatuhkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana terhadap wajib pajak.
Dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan DJP ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang bersangkutan, sekaligus contoh kepada wajib pajak yang lain. (Azzahra Choirrun Nissa)