TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tiga Reformasi Fiskal Tahun Depan, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Arah kebijakan fiskal tahun 2022 berfokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi struktural. Untuk mendukung kebijakan fiskal tahun mendatang, tiga reformasi fiskal dijalankan pemerintah.

Pertama, reformasi sektor perpajakan. Pemerintah berusaha untuk mengoptimalkan pendapatan negara, termasuk perpajakan.

“Upaya optimalisasi pendapatan akan ditempuh melalui penggalian potensi serta perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 di Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/5/2021).

Menkeu menjelaskan, reformasi perpajakan akan menciptakan sistem perpajakan yang adil dan sehat. Sehat artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian serta adil artinya memberikan kepastian perlakuan perpajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.

Kedua, reformasi penganggaran. Pemerintah berupaya melakukan perbaikan melalui spending better. “Dilakukan melalui pengendalian belanja agar lebih efisien, produktif, dan menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap ekonomi serta efektif di dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Pemanfaatan anggaran akan difokuskan untuk mendukung program prioritas, mendorong efisiensi kebutuhan dasar, dan menjaga agar pelaksanaan anggaran berbasis hasil. Belanja subsidi ditransformasi dari berbasis komoditas menjadi berbasis kepada manusia agar semakin efektif dan tepat sasaran.

Ketiga, pembiayaan. Berbagai langkah difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent, dan inovatif melalui skema pembiayaan KPBU dan penguatan peran Sovereign Wealth Fund Lembaga Pengelola Investasi serta Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan.

Selain itu Pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia akan terus melakukan pendalaman pasar sektor keuangan dan mengendalikan utang secara prudent.