PajakOnline.com—Arah kebijakan fiskal tahun 2022 berfokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi struktural. Untuk mendukung kebijakan fiskal tahun mendatang, tiga reformasi fiskal dijalankan pemerintah.
Pertama, reformasi sektor perpajakan. Pemerintah berusaha untuk mengoptimalkan pendapatan negara, termasuk perpajakan.
“Upaya optimalisasi pendapatan akan ditempuh melalui penggalian potensi serta perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 di Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/5/2021).
Menkeu menjelaskan, reformasi perpajakan akan menciptakan sistem perpajakan yang adil dan sehat. Sehat artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian serta adil artinya memberikan kepastian perlakuan perpajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.
