PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah II menyita aset tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berasal dari tindak pidana perpajakan.
Penyitaan dilakukan Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II terhadap aset milik tersangka inisial AR yang berada di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kabupaten Banyumas. Tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal.
“Dari tindakan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp5,1 miliar,” tulis DJP dalam laman resminya, seperti kami kutip hari ini.
Atas dasar kerugian negara tersebut, dilakukan penyitaan atas aset milik tersangka. Aset yang disita berupa 4 bidang tanah dengan total luas sekitar 10.000 meter persegi. Selain itu, sebuah bangunan perkantoran turut disita.
