PajakOnline.com—Dirjen Pajak Suryo Utomo mengharapkan jumlah wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela atau PPS dapat mencapai 1 juta wajib pajak hingga batas waktu berakhirnya PPS pada Juni 2022 mendatang. Sampai sekarang, peserta PPS belum mencapai 5% dari target tersebut.
Namun, Dirjen Pajak tidak memaksa seluruh wajib pajak mengikuti PPS karena program tersebut sifatnya sukarela. “Saya ngangen-ngangen-nya 1 juta (peserta PPS) sih tapi kan saya nggak bisa maksa karena namanya program pengungkapan sukarela,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi UU HPP di Kota Makassar, Selasa (19/4/2022).
Suryo menyebutkan, sampai dengan 19 April 2022 pukul 07.00 WIB, jumlah peserta PPS tercatat sebanyak 37.872 wajib pajak. Jumlah ini terdiri dari 8.641 peserta PPS kebijakan I dan 34.789 peserta PPS kebijakan II.
Total harta yang diungkapkan puluhan ribu wajib pajak tersebut mencapai Rp65,94 triliun dengan perincian jenis harta yang berasal dari kas dan setara kas senilai Rp53,46 triliun, serta non-kas Rp12,47 triliun.
Dari pengungkapan harta tersebut, DJP telah mengumpulkan penerimaan negara dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) senilai Rp6,71 triliun antara lain Rp3,22 triliun berasal dari peserta kebijakan I PPS dan Rp3,5 triliun dari peserta kebijakan II PPS.
Suryo terus mengimbau agar wajib pajak segera mengikuti PPS jika merasa ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Sebab, PPS hanya berlangsung hingga 30 Juni 2022.
“PPS waktunya tinggal 2 bulan lebih sedikit, tolong segera dimanfaatkan, kalau sudah lapor tidak akan diperiksa, tapi kalau tiba-tiba nemu tak periksa, terbitkan surat ketetapan pajak (SKP). UU HPP itu pesannya memberikan keadilan dan kepercayaan kedua belah pihak, jadi mumpung masih berlangsung, Ayo Ikut PPS,” ajak Dirjen Pajak Suryo Utomo.