PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023 di seluruh wilayahnya dengan presentase kenaikan mencapai 50% sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyesuaian kenaikan NJOP merata di seluruh wilayah Kota Ambon dengan prosentase mencapai 50 persen, sebagai upaya menggenjot PAD, ” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex de Fretes, di Ambon, dikutip hari ini.
Menurutnya, penetapan NJOP tanah per m2 dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Untuk itu, penilaian tanah dilakukan dengan metode perbandingan data pasar dan dilakukan secara massal.
Sementara itu, penyesuaian NJOP yang dilakukan di tahun ini tentunya akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
“Kami telah menetapkan NJOP yang baru, maka dapat menentukan berapa besar PBB yang akan dibayarkan masyarakat. Pasti akan terjadi perubahan terhadap nilai NJOP sehingga akan berpengaruh terhadap nilai pembayaran pada PBB-nya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penyesuaian NJOP ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan.
“Dua Perwali yaitu Nomor 54 Tahun 2022 tentang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulan PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon,” katanya.
Penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah di Kota Ambon tahun 2023 dilakukan berdasarkan tingkat kemajuan dan perkembangan ekonomi sosial masyarakat.
Adapun zona nilai tanah yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah yang dalamnya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah itu sendiri.(Kelly Pabelasary)