PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengajak seluruh personel Tentaran Nasional Indonesia (TNI), antara lain TNI Angkatan Udara (AU) agar berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS).
Dalam penjelasannya Suryo mengatakan, PPS merupakan kesempatan terbaik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya dengan benar pada SPT Tahunan. PPS menjadi saat yang tepat bagi wajib pajak untuk dapat patuh dalam pembayaran pajaknya.
“Kalau ada harta yang belum dilaporkan, monggo, ada kesempatan dalam PPS,” kata Suryo Utomo dalam acara Diseminasi PPS di Mabes TNI AU, belum lama ini.
Wajib pajak orang pribadi maupun badan yang menjadi peserta tax amnesty dapat mengikuti PPS ini berbasis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Juga wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty berbasis aset 2016-2020 yang belum melaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Pengenaan pajak penghasilan (PPh) kepada peserta PPS tarifnya berbeda-beda mengikuti perlakuan wajib pajak sesuai harta yang diungkapkan.
Menurut Suryo, tarif PPh final dalam PPS termasuk lebih rendah daripada tarif PPh orang pribadi berikut sanksinya jika DJP menemukan harta wajib pajak yang belum diungkapkan pada kemudian hari.
PPS menjadi kesempatan wajib pajak dalam mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Sebab, peluang DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan semakin besar.
“Sekarang ini DJP dapat menggunakan data pada skema automatic exchange of information (AEoI) dengan akses informasi tanpa batasan pada semua sektor keuangan juga melakukan kerja sama global dalam penagihan. “Ini bukan saya menebar cerita, tapi ini perlu kami sampaikan bahwa kami melakukan pekerjaan berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































