PajakOnline.com—Transaksi aset kripto terus meroket mencapai Rp301,75 triliun hingga Juni 2024 atau sepanjang semester I/2024. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan nilai transaksi aset kripto pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024 mencapai angka Rp301,75 triliun.
Nominal transaksi tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year) sebesar Rp66,44 triliun.
Kendati terjadi penyesuaian pada Mei 2024 lalu, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021.
“Pertumbuhan jumlah pelanggan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin menyadari dan tertarik terhadap potensi investasi aset kripto,” kata Tirta dalam keterangan resmi, dikutip PajakOnline Kamis (25/7/2024).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp798,84 miliar hingga Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Baca Juga:
Setoran Pajak Digital Capai Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024