PajakOnline.com—Apabila terdapat harga transaksi yang tidak wajar antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Dirjen Pajak berwenang untuk melakukan koreksi harga transaksi tersebut ke harga pasar wajar pada saat terjadinya transaksi.
Metode penentuan harga wajar atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa :
-Metode Comparable Uncontrolled Price (penerapan harga pasar sebanding dalam perusahaan yang sama); yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual atas barang yang sama kepada pembeli yang tidak terdapat hubungan istimewa.
-Metode Harga Pasar Sebanding untuk Barang Sejenis ; yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual yang terjadi pada perusahaan sejenis untuk barang yang sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
-Metode Cost Plus (Harga Pokok Plus); yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga pokok ditambah laba kotor perusahaan sejenis (Comparable Mark Up).
-Metode Sales Minus/Resale Price Methode (Harga Jual Retail Minus) ; yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual retailer dikurangi dengan laba kotor sebanding yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
-Metode Comparable Profit/Comparable Return on Invesment (Tingkat laba sebanding/Tingkat hasil investasi sebanding); yaitu bahwa harga penjualan yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan dengan menerapkan tingkat laba kotor secara keseluruhan (agregate) perusahaan sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

































