TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Transfer Pricing yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Apabila terdapat harga transaksi yang tidak wajar antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Dirjen Pajak berwenang untuk melakukan koreksi harga transaksi tersebut ke harga pasar wajar pada saat terjadinya transaksi.

Metode penentuan harga wajar atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa :

-Metode Comparable Uncontrolled Price (penerapan harga pasar sebanding dalam perusahaan yang sama); yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual atas barang yang sama kepada pembeli yang tidak terdapat hubungan istimewa.

-Metode Harga Pasar Sebanding untuk Barang Sejenis ; yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual yang terjadi pada perusahaan sejenis untuk barang yang sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

-Metode Cost Plus (Harga Pokok Plus); yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga pokok ditambah laba kotor perusahaan sejenis (Comparable Mark Up).

-Metode Sales Minus/Resale Price Methode (Harga Jual Retail Minus) ; yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual retailer dikurangi dengan laba kotor sebanding yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

-Metode Comparable Profit/Comparable Return on Invesment (Tingkat laba sebanding/Tingkat hasil investasi sebanding); yaitu bahwa harga penjualan yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan dengan menerapkan tingkat laba kotor secara keseluruhan (agregate) perusahaan sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.