PajakOnline.com—Pemerintah menyebutkan pajak mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain, dipakai untuk subsidi listrik hingga membantu warga untuk memiliki rumah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menkeu mengungkapkan subsidi listrik yang disalurkan pemerintah di 2021 mencapai Rp39,65 triliun, sementara untuk perumahan bersubsidi mengalir sebesar Rp19,1 triliun.
“Jadi, buat apa saya bayar pajak? Ya buat perumahan, Anda pakai listrik, minum teh, sarapan nasi goreng, ini LPG (Liquefied Petroleum Gas)-nya, Bahan Bakar Minyak (BBM)-nya ada subsidi pemerintah. Sebagian uang pajak ini dipakai buat Anda juga,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Securitization Summit 2022 di Jakarta, yang juga disiarkan secara virtual, belum lama ini.
Menkeu meminta seluruh kementerian/lembaga, khususnya unit vertikal Kemenkeu untuk dapat menjelaskan pengelolaan pajak dengan tepat dan massif kepada masyarakat. Secara spesifik, Sri Mulyani meminta PT Sarana Multiguna Finansial (SMF) yang menjadi bagian dari Kemenkeu dalam membantu masyarakat di sektor perumahan, juga dapat intens memberi pemahaman mengenai subsidi perumahan yang berasal dari pajak.
“Banyak anggaran yang telah digelontorkan untuk menyubsidi agar masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, bisa mengakses kepemilikan rumah. Kita dedikasikan anggaran yang besar (untuk sektor perumahan), saya minta jelaskan (pajak) ini kepada rakyat dan fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja). Memang tidak semua merasakan (subsidi rumah), tapi ada banyak yang merasakan manfaat ini dan uangnya dari pajak,” kata Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan, pemerintah mengucurkan dana subsidi Rp19,1 triliun untuk subsidi perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di 2021. Dari dana itu digunakan untuk 200 ribu rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dari sisi Kemenkeu sendiri juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan dengan menggunakan instrumen keuangan negara, yakni PPN (Pajak Pertambahan Nilai)-nya DTP (Ditanggung Pemerintah), pembebasan PPN, dan pengenaan PPN hanya 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana. Itu adalah instrumen yang kita gunakan di dalam situasi COVID-19 kemarin untuk melindungi dan memberikan stimulus bagi sektor perumahan supaya tidak terpukul sangat dalam akibat pandemi,” kata Menkeu Sri Mulyani.