PajakOnline.com—Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang badan usahanya berbentuk perseroan terbatas (PT) dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) 50%.
DJP menjelaskan, PT yang sudah harus menggunakan tarif umum, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan masih nihil selama tahun lalu. Sebab, PT tersebut dianggap sebagai wajib pajak baru.
“Nantinya saat perhitungan pajak di SPT Tahunan (yang dilaporkan tahun ini), wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%,” tulis akun Twitter @kring_pajak.
Pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh yang dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Tarif tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 31E UU PPh.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan PT. Adapun PT yang menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021.
Sesuai penjelasan DJP dalam media sosial Twitter yang kami kutip, setelah menyampaikan SPT Tahunan 2021, wajib pajak UMKM berbentuk PT tersebut memiliki kewajiban untuk mulai mengangsur PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan umum.
Untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2022 tersebut, wajib pajak bersangkutan harus menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2021 serta kredit pajak sepanjang tahun pajak 2021 terlebih dahulu.
Contohnya, bila wajib pajak memiliki PPh terutang tahun 2021 senilai Rp50 juta dan kredit pajak senilai Rp20 juta maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp30 juta. Setiap bulan, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2022 yang harus dibayar senilai Rp2,5 juta.
































