TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UMKM Berbentuk PT Dapat Diskon Tarif PPh 50%

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang badan usahanya berbentuk perseroan terbatas (PT) dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) 50%.

DJP menjelaskan, PT yang sudah harus menggunakan tarif umum, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan masih nihil selama tahun lalu. Sebab, PT tersebut dianggap sebagai wajib pajak baru.

“Nantinya saat perhitungan pajak di SPT Tahunan (yang dilaporkan tahun ini), wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%,” tulis akun Twitter @kring_pajak.

Pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh yang dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Tarif tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 31E UU PPh.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan PT. Adapun PT yang menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021.

Sesuai penjelasan DJP dalam media sosial Twitter yang kami kutip, setelah menyampaikan SPT Tahunan 2021, wajib pajak UMKM berbentuk PT tersebut memiliki kewajiban untuk mulai mengangsur PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan umum.

Untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2022 tersebut, wajib pajak bersangkutan harus menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2021 serta kredit pajak sepanjang tahun pajak 2021 terlebih dahulu.

Contohnya, bila wajib pajak memiliki PPh terutang tahun 2021 senilai Rp50 juta dan kredit pajak senilai Rp20 juta maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp30 juta. Setiap bulan, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2022 yang harus dibayar senilai Rp2,5 juta.