PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, banyak sektor dunia usaha yang meminta pemberian insentif pajak. Permintaan ini mengingat perlambatan aktivitas produksi akibat pandemi corona (Covid-19) telah menekan pendapatan mereka.
Termasuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemberian dukunggan kepada UMKM di tengah wabah corona ini bakal diutamakan kepada pelaku UMKM yang taat membayar pajak.
Menurut Sri Mulyani, segmen UMKM terkena dampak ekonomi yang signifikan akibat Covid-19, berbeda dibandingkan tahun 1998 ataupun tahun 2008, di mana UMKM memiliki resiliensi yang tinggi di kala krisis.
UMKM juga penting untuk dijaga keberlanjutannya karena segmen ini berkontribusi sebesar 60,3% dari PDB Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja.
Dukungan UMKM dilakukan melalui penempatan dana pemerintah kepada perbankan sehingga bank memiliki dana yang cukup untuk membantu nasabah UMKM eksisting dengan restrukturisasi.
Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, ada beberapa persyaratan yang akan diterapkan, seperti reputasi, ketaatan pembayaran pajak, serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka yang taat membayar pajak, kata Sri Mulyani, lebih berhak mendapatkan stimulus dari uang rakyat sehingga faktor ini perlu dipertimbangkan dalam pemberian stimulus.
Lebih lanjut, pemerintah akan memprioritaskan penyaluran ini kepada debitur yang bergerak di sektor terdampak Corona atau pada wilayah yang terdampak.
Selain UMKM, Sri Mulyani menyebutkan beberapa sektor yang sudah berkomunikasi dengan pemerintah agar diberikan relaksasi. Antara lain, Organisasi Angkutan Darat (Organda) di sektor transportasi dan hotel yang memang terdampak akibat pembatasan pariwisata.
“Sektor lainnya juga minta, tadi bahkan wartawan, sektor industri percetakan meminta (insentif),” ujarnya dalam teleconference pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (6/4/2020).
Sri menjelaskan, pihaknya akan mengkaji bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk perluasan wajib pajak (WP) yang mendapatkan insentif pajak. Termasuk kriteria sektor apa saja yang memang layak diberikan bantuan dan bagaimana pelaksanaannya.
































