TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Unifikasi, Lapor Empat Jenis Pajak dalam Satu SPT

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mempermudah administrasi kepatuhan wajib pajak. DJP melakukan unifikasi empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT.

Dengan unifikasi tersebut, diharapkan memudahkan wajib pajak melaporkan SPTnya. Empat jenis SPT yang disederhanakan ini meliputi SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Pasal 4 ayat 2.

Unifikasi tersebut akan menyederhanakan proses penyampaian SPT yang selama ini terbagi dalam masing-masing jenis pajak.

Dengan pemberlakuan unifikasi ini, semua jenis SPT masa hanya ada dalam satu form saja. Tidak banyak lagi.

Penyatuan SPT ini juga membantu DJP dalam melakukan pengawasan wajib pajak, karena memiliki data lebih akurat. Terlebih, mekanismenya mengikuti kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan elektronik bukti potong atau e-Bupot.

DJP juga telah mengharuskan wajib pajak pemotong PPh Pasal 23 dan 26 menggunakan aplikasi bukti potong elektronik atau e-bupot.

Penerapan e-bupot ini memiliki banyak keuntungan baik dari sisi wajib pajak, pemotong maupun DJP. Dari sisi wajib pajak pemotong, kebijakan ini akan menciptakan efisiensi karena bukti potong diterbitkan secara elektronik, demikian juga SPT Masanya.

Dari sisi WP yang dipotong, bukti potong ini akan masuk dalam prepopulated SPT Tahunan mereka, sehingga proses pelaporannya juga lebih mudah.

Bagi DJP, selain administrasi SPT lebih efisien (elektronik), skema tersebut juga bisa memantau atau meyakinkan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan WP penerima penghasilan yang dipotong PPh-nya.