PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mempermudah administrasi kepatuhan wajib pajak. DJP melakukan unifikasi empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT.
Dengan unifikasi tersebut, diharapkan memudahkan wajib pajak melaporkan SPTnya. Empat jenis SPT yang disederhanakan ini meliputi SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Pasal 4 ayat 2.
Unifikasi tersebut akan menyederhanakan proses penyampaian SPT yang selama ini terbagi dalam masing-masing jenis pajak.
Dengan pemberlakuan unifikasi ini, semua jenis SPT masa hanya ada dalam satu form saja. Tidak banyak lagi.
Penyatuan SPT ini juga membantu DJP dalam melakukan pengawasan wajib pajak, karena memiliki data lebih akurat. Terlebih, mekanismenya mengikuti kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan elektronik bukti potong atau e-Bupot.
DJP juga telah mengharuskan wajib pajak pemotong PPh Pasal 23 dan 26 menggunakan aplikasi bukti potong elektronik atau e-bupot.
Penerapan e-bupot ini memiliki banyak keuntungan baik dari sisi wajib pajak, pemotong maupun DJP. Dari sisi wajib pajak pemotong, kebijakan ini akan menciptakan efisiensi karena bukti potong diterbitkan secara elektronik, demikian juga SPT Masanya.
Dari sisi WP yang dipotong, bukti potong ini akan masuk dalam prepopulated SPT Tahunan mereka, sehingga proses pelaporannya juga lebih mudah.
Bagi DJP, selain administrasi SPT lebih efisien (elektronik), skema tersebut juga bisa memantau atau meyakinkan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan WP penerima penghasilan yang dipotong PPh-nya.
































