PajakOnline.com—Dalam pemungutan pajak, terdapat masalah pajak yakni masalah antara pemerintah yang memungut pajak dan warga masyarakat yang menjadi wajib pajak karena dibebani membayar pajak. Secara ekonomis, beban wajib pajak ternyata tidak terbatas pada besarnya pajak terutang yang harus dilunasi, melainkan termasuk biaya-biaya administrasi, atau yang dikenal dengan biaya pemenuhan kewajiban perpajakan itu sendiri berupa compliance cost. Compliance cost ini di antaranya seperti biaya merekrut pegawai untuk menghitung pajak, menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan, dan lain sebagainya.
Sejak tahun 1984 pajak penghasilan atau PPh di Indonesia menerapkan suatu sistem yang disebut setiap pajak berkewenangan untuk menghitung dan melaporkan utang pajaknya melalui surat pemberitahuan tahunan setiap tahunnya atau SPT Tahunan. Empat kaidah perpajakan yang meliputi adil (equitable), mudah (convenient), pasti (certain) dan murah (economical).
Untuk mengatasi masalah pajak tersebut, dilakukan penerapan perhitungan PPh final yang dinilai memiliki keuntungan, termasuk agar lebih efisien. Berikut keuntungan pungutan PPh Final;
– Pemungutan pajak dapat efisien.
Pemungutan pajak dikatakan efisiensi bila biaya yang dikeluarkan untuk menagih pajak adalah sehemat mungkin, sekecil mungkin, minimal biaya yang dikeluarkan tidak melebihi penerimaan pajak. Dengan demikian, yang dikatakan efisiensi bila biaya operasional rendah dan waktu pencapaiannya singkat dengan memperoleh penerimaan pajak yang optimal.
– Tepat waktu, atau sewaktu wajib pajak mempunyai kemampuan.
Pemungutan pajak harus tepat waktu sebagaimana dirumuskan dalam tridharma perpajakan, dalam praktek perpajakan diidentikkan dengan penagihan pajak, terutama pada masa penerapan official assessment pada perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
Tridharma perpajakan meliputi:
1. Dharma pertama: pemungutan pajak harus meliputi seluruh wajib pajak.
2. Dharma kedua: besarnya beban pajak terutang sesuai dengan objek yang semestinya.
3. Dharma ketiga: waktu pemungutannya tepat pada waktunya.
Dalam sistem self assessment sebagaimana terkandung pada perundang-undangan pajak nasional, ini identik dengan pemungutan pajak dalam tahunan berjalan.
