PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menghentikan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial KS.
Penuntutan dihentikan karena tersangka telah melunasi pokok pajak terutang dan sebesar 3 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara. Total pokok pajak dan denda yang dibayar tersangka KS mencapai Rp1,3 miliar.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akan mengusulkan ke Kejaksaan Agung untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka KS atas kasus tindak pidana pajak yang dilakukannya,” demikian kami kutip dari laman DJP, hari ini.
Dalam Pasal 44B UU KUP, penghentian penyidikan dilakukan bila tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara dan sanksi dendanya. Setelah ada permintaan dari menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.
Tersangka KS sebelumnya telah diserahkan ke Kejari Banjarmasin karena diduga telah secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Kanwil juga telah menyerahkan barang sitaan berupa uang tunai senilai Rp200 juta dan sertifikat tanah seluas 1,75 hektare. “Kami melakukan ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena uang pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan,” kata Kepala Bidang
Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Kanwil DJP Kalimantan
Selatan dan Tengah Budi Susila.
Dia berharap kegiatan penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan peringatan kepada wajib pajak lainnya agar memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dan benar.