TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Utang Pemerintah Capai Rp7.123,62 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Utang pemerintah tercatat kembali naik di semester I atau hingga akhir Juni 2022. Dalam dokumen rilis APBN Kita edisi Juli 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendata utang pemerintah di akhir Juni 2022 mencapai Rp7.123,62 triliun.

Sebelumnya, pada Mei 2022, tercatat utang pemerintah sempat berada di posisi Rp7.002,24 triliun. Dengan posisi utang sekarang, kenaikan tercatat sebesar 1,69%. "Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat naik sebesar 39,56%, naik 0,68% dibanding posisi Mei di 38,88%," tulis Kemenkeu dalam dokumen APBN Kita Edisi Juli 2022.

Kemenkeu menilai rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal. Utang pemerintah didominasi oleh instrumen surat berharga negara (SBN) dengan porsi 88,46%. Hingga akhir Juni 2022, penerbitan SBN yang tercatat sebesar Rp6.301,88 triliun.

Penerbitan ini juga terbagi menjadi SBN domestik dan SBN valuta asing (valas). SBN Domestik tercatat sebanyak Rp4.992,52 triliun yang terbagi menjadi surat utang negara (SUN) sebesar Rp4.092,03 triliun serta surat berharga syariah negara (SBSN) sebesar Rp900,48 triliun.

Sementara itu, SBN valas yang tercatat adalah sebesar Rp1.309,36 triliun dengan rincian SUN sebesar Rp981,95 triliun dan SBSN senilai Rp327,40 triliun.

Kemenkeu menyebut utang pemerintah tersebut memiliki kontribusi 11,54% dari utang pinjaman pemerintah hingga akhir Juni 2022 yang sebesar Rp821,74 triliun. Pinjaman ini dirincikan dalam dua kategori yakni pinjaman dalam negeri sebanyak Rp14,74 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp806,31 triliun.

Untuk pinjaman luar negeri rinciannya yakni pinjaman bilateral sebesar Rp271,95 triliun, pinjaman multilateral sebesar Rp491,71 triliun, dan pinjaman commercial bank sebesar Rp42,66 triliun.
Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (rupiah), yaitu 70,29%. Selain itu, saat ini kepemilikan oleh investor asing terus menurun sejak tahun 2019 yang mencapai 38,57%, hingga akhir tahun 2021 yang mencapai 19,05%, dan per 5 Juli 2022 mencapai 15,89%.

"Portofolio utang dijaga agar terus optimal, sehingga peningkatan utang pun telah diperhitungkan secara matang demi mendapatkan risiko dan biaya yang paling efisien," pungkas Kemenkeu.