PajakOnline.com— UU No 7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP mencantumkan perubahan ketentuan tarif PPh dan PPN, NIK menjadi NPWP serta program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih populer sebagai tax amnesty jilid II.
Dalam perubahan ini terdapat pengurangan jumlah kriteria pemberian fasilitas PPN dari yang sebelumnya sebanyak 15 kriteria menjadi 10 kriteria. Aturan terkait pemberian fasilitas PPN yang tidak dipungut maupun yang dibebaskan telah tercantum dalam Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP tersebut.
Dalam Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk sementara waktu maupun selamanya hanya terbatas untuk 10 tujuan sebagai berikut:
1. Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional.
2. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain.
3. Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksin nasional.
4. Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.
5. Mendorong pembangunan tempat ibadah.
6. Menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.
7. Mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan bea masuk.
8. Membantu tersedianya barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana non alam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana alam non nasional.
9. Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancarana perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu.
10. Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk memperluas basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan dan khususnya dalam rangka memajukan kesejahteraan umum serta ada kepentingan nasional. Dengan UU HPP ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, UU HPP merupakan bagian berkelanjutan dari proses reformasi perpajakan. (Atania Salsabila)
































