PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memihak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Undang-undang pajak yang baru memberikan ketentuan baru, yaitu omzet yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omzet tidak kena pajak, yaitu Rp500 juta setahun,” kata Suahasil Nazara, yang akrab disapa Sua dalam Sosialisasi UU HPP.
UMKM yang memiliki peredaran bruto Rp3 miliar dalam setahun, maka UMKM membayar pajak dengan tarif 0,5 persen dari Rp2,5 miliar saja. Sebab Rp500 juta menjadi tidak kena pajak.
Selain itu, melalui UU HPP, wajib pajak UMKM juga dapat memilih tarif pajak penghasilan (PPh) badan 22 persen. Jika memilih tarif PPh ini, waji pajak yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak karena tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima.
“Tentu ini menjadi pilihannya dari Wajib Pajak masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi,” kata Sua.
Di kesempatan yang sama, Sua juga meluncurkan program Kemenkeu Satu untuk mendukung penuh UMKM. Dia menjelaskan, Kemenkeu Satu adalah suatu tekad dan cita-cita dari Kemenkeu untuk bersatu, bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan negeri.