TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UU HPP Tambah Penerimaan Negara dan Tax Ratio

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) agar dicermati secara komprehensif. Salah satu caranya adalah dengan melihat tax ratio. Saat ini tax ratio Indonesia berada di angka 8,4 persen.

Kondisi ini bukan kondisi tax ratio yang sehat untuk bisa membuat negara jadi kuat. Untuk membuat negara menjadi kuat, APBN harus sehat dan memiliki penerimaan yang baik, kemudian dibelanjakan untuk belanja-belanja yang diperlukan oleh negara.

“Untuk itulah maka secara komprehensif, kita ingin memastikan APBN kita itu makin lama makin sehat, penerimaannya meningkat, namun nanti belanjanya menjadi lebih baik juga. Meningkatkan penerimaan inilah yang dibuat basisnya di Undang-Undang HPP ini,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara secara virtual dalam wawancara bersama Metro TV, belum lama ini.

UU HPP mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pajak atas konsumsi masyarakat dimana konsumsi memiliki proporsi sangat tinggi di dalam produk domestik domestik bruto (PDB).

“Kalau kita menaikkan PPN 11 persen tahun depan dan kita lihat lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, ini adalah dalam rangka membuat basis pajak yang menjadi lebih luas, menjadi lebih kuat untuk menopang pembangunan. Artinya menopang belanja negara kita,” kata Wamenkeu.

Dengan adanya UU HPP ini, harapannya dapat menaikkan tax ratio dari saat ini 8,4 persen menjadi 9,4 persen pada tahun 2024, bahkan bisa mencapai 10 persen pada tahun 2025.

“Kita akan punya basis penerimaan yang baik dan sambil kita juga mempertajam terus belanja-belanja negara sehingga kemudian mendorong pembangunan. Ini logika yang kita bangun dari keseluruhan Undang-Undang HPP,” ujar Wamenkeu.

Selain PPN, UU HPP juga mengatur perubahan pada pajak penghasilan (PPh). Lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Pada saat yang bersamaan, penghasilan kena pajak yang di atas Rp5 miliar, tarifnya dinaikkan dari 30 persen menjadi 35 persen. Hal tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan UMKM untuk mewujudkan rasa keadilan sosial.

“Inilah yang menjadikan pajak menjadi tonggak dari pembangunan kita. Kalau kita mau membangun Indonesia, ya kita biayai bersama-sama lewat pajak yang kita bayarkan. Jadi secara keseluruhan, kita melihat seluruh kombinasi ini akan bisa menaikkan tax ratio,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara.