PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih terus berlangsung.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan dari
68 juta NPWP yang diverifikasi, lebih dari 50 juta data di antaranya sudah valid.
Menurutnya, proses validasi data akan berlanjut hingga semua data NIK terintegrasi dengan NPWP.
“Ada beberapa yang masih dalam proses konfirmasi, tetapi konfirmasi ini hanya
proses administrasi yang kami tanyakan ke wajib pajak,” katanya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email blast mengenai pemberlakuan NPWP dengan format baru kepada 18,68 juta wajib pajak orang pribadi. Jika belum bisa login menggunakan NIK, wajib pajak perlu melalukan pemutakhiran data secara mandiri.
Yon Arsal menjelaskan, integrasi NIK dan NPWP dilakukan karena pemerintah ingin memberi
kepastian dan keadilan bagi wajib pajak. Kebijakan ini memberikan kesetaraan
serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
“Hampir seluruhnya dapat diselesaikan dan ini prosesnya masih kita jalankan,”
kata Yon.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga saat ini, pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mensyaratkan NPWP masih belum bisa menggantinya dengan NIK. “Proses integrasi NIK dengan NPWP masih dilakukan secara bertahap dan digunakan dalam layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023,” kata Neil.
Sesuai ketentuan dalam PMK 112/2022, penggunaan NIK sebagai NPWP oleh pihak lain penyelenggara administrasi sudah menjadi keharusan mulai 1 Januari 2024. Selain NIK, NPWP yang dipakai berformat 16 digit.