PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pernyataan berkaitan viral di media sosial (medsos) adanya dugaan pelanggaran hukum oleh pegawai pajak berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan postingan akun Tiktok @hendii88 yang menyudutkan DJP sehubungan dugaan pelanggaran hukum oleh pegawai DJP, sepenuhnya merupakan permasalahan rumah tangga.
“Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima PajakOnline, Senin (19/8/2024).
Dwi mengungkapkan, DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Dengan demikian, DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dwi mengajak masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id.