PajakOnline.com— Wajib pajak dapat mengajukan permintaan nomor EFIN melalui akun Kring Pajak di Twitter. Caranya sebagai berikut;
1.Pastikan Anda telah mempunyai akun Twitter. Kemudian, follow akun @kring_pajak.
2.Mention 1 kali dengan menuliskan hashtag #LupaEFIN.
3.Setelah itu, isi pertanyaan yang diminta DJP.
Sedikitnya ada tiga pertanyaan yang perlu diisi wajib pajak dan mention ke akun Kring Pajak.
Pertama, wajib pajak orang pribadi atau badan?
Kedua, sudah aktivasi EFIN atau belum di KPP?
Ketiga, password DJP Online lupa atau ingat?
Contoh penulisan mention ke akun Kring Pajak di twitter:
#LupaEFIN
a. Wajib pajak orang pribadi
b. Sudah
c. Lupa
Sebagai catatan, layanan Kring Pajak ini bagi wajib pajak yang lupa EFIN saja. Ketika wajib pajak diketahui belum mengaktifkan EFIN bisa mengajukan permohonan aktivasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar lewat e-mail.
Sesudah wajib pajak mengisi pertanyaan dan mention ke Kring Pajak, DJP kemudian akan membalas permohonan lewat direct message (DM). Jangan lupa untuk melakukan reply atau balasan jika wajib pajak telah mendapat pesan dari DJP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)