PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan self assessment system, yakni hitung setor dan lapor secara mandiri oleh wajib pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sistem yang dijalankan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) ini juga meminta kepada wajib pajak untuk melaporkan sendiri melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Namun, masih ada wajib pajak yang memanfaatkan sistem ini dengan memanipulasi laporan pajak. DJP melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum kepada wajib pajak tersebut.
Belum lama ini Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Hasil penyidikan tim PPNS menyatakan tersangka melakukan 2 tindak pidana perpajakan. Pertama, tidak melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2015.
Kedua, sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2017.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp1,1 miliar,” tulis keterangan pers Kanwil DJP Jaktim.
Sebelum PPNS menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jaktim, tim telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.
Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan, tim PPNS menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mengungkapkan perbuatannya. Dengan begitu, proses pemeriksaan bisa dihentikan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta dendanya.
Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk diketahui, dalam proses penyidikan wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Ini tertera dalam Pasal 44B UU KUP.
Pengajuan penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian negara, yaitu dengan membayar pajak yang kurang dibayar serta sanksi denda.
Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut, sehingga proses hukum tetap berjalan. Kini, tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan akan dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.