PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2022 tentang Imbauan untuk Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
“Wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS,” tulis DJP.
DJP mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti PPS. Dengan begitu, wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhinya selama ini. PPS akan berakhir pada Juni 2022.
DJP mengatakan pengungkapan harta dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https://pajak.go.id.
Neilmaldrin mengatakan, PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya dalam SPT Tahunan secara benar. Sebab, kemungkinan DJP untuk menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah makin besar.
Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023.