PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema tarif PPh final yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan memiliki surat keterangan (Suket) tidak perlu mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas transaksi impornya.
“Transaksi impor dapat dikecualikan dari pengenaan PPh 22 impor tanpa perlu mengajukan SKB PPh 22. Cukup menggunakan suket,” terang DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Sesuai Pasal 4 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2018, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh 22 terhadap wajib pajak yang memiliki suket PP 23/2018 yang melakukan transaksi impor.
Wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Suket PP 23/2018 tersebut kepada pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2018 adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP 23/2018.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan suket PP 23/2018 kepada Dirjen Pajak melalui KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar; KP2KP atau KPP Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar; atau saluran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak.
Wajib pajak dapat diberikan Suket PP 23/2018 sepanjang telah memenuhi sejumlah
persyaratan sebagai berikut;
1. Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
2. Telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
3. Memenuhi kriteria subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 99/2018.
Kewajiban penyampaian SPT Tahunan ditiadakan apabila wajib pajak baru terdaftar atau wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir.