Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Wajib Pajak Strategis Harus Diajukan KPP Pratama kepada Kanwil DJP

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
07/09/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
1.4k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Usulan wajib pajak strategis harus diajukan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam KPP Pratama, wajib pajak strategis adalah wajib pajak status NPWP pusat dengan kontribusi penerimaan pajak yang besar atau memenuhi kriteria lain yang diatur dalam nota dinas direktur yang berwenang terhadap pengawasan.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 “Usulan wajib pajak strategis … disampaikan paling lama tanggal 15 Desember setelah melakukan evaluasi sebelum tahun berjalan atas wajib pajak strategis.”

Seksi pengawasan dan seksi penjaminan kualitas data KPP Pratama melakukan evaluasi terhadap wajib pajak strategis lewat pertimbangan penerimaan, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, dan riwayat pengawasan juga pemeriksaan.

Setelah dilakukan evaluasi, seorang wajib pajak strategis statusnya bisa diubah sebagai wajib pajak lainnya atau tetap sebagai wajib pajak strategis.

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

Penurunan status wajib pajak strategis ke wajib pajak lainnya bisa dilakukan ketika wajib pajak termasuk kedalam beberapa kriteria tertentu. Ketika wajib pajak pindah tempat terdaftar dari tanggal 1 Desember, wajib pajak itu bisa disarankan turun menjadi wajib pajak lainnya.

Pada kondisi penurunan usaha, wajib pajak strategis bisa diturunkan statusnya sebagai wajib pajak lainnya, adalah ketika wajib pajak terjadi penurunan usaha setidaknya 50% peredaran usaha dalam waktu 2 tahun, sudah dilakukan pemeriksaan komprehensif, dan tidak sedang dalam pemeriksaan semua jenis pajak.

Ketika tidak terpenuhi syarat subjektif dan objektifnya selaku wajib pajak, wajib pajak strategis juga bisa diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya.

KPP Pratama bisa menaikkan status wajib pajak dari wajib pajak lainnya ke wajib pajak strategis. Untuk wajib pajak KPP Pratama yang bisa naik kelas menjadi wajib pajak strategis yaitu wajib pajak yang berstatus NPWP pusat yang termasuk pada kriteria wajib pajak strategis.

KPP Pratama mengusulkan wajib pajak strategis dan ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP lewat keputusan penetapan wajib pajak strategis. Keputusan itu berlaku efektif tanggal 2 Januari tahun berjalan.

Share570Tweet356Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Kini di PPPK

Next Post

Dividen Saham Wajib Pajak Dalam Negeri Bisa Bebas Pajak, Begini Caranya

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Dividen Saham Wajib Pajak Dalam Negeri Bisa Bebas Pajak, Begini Caranya

Pengajuan Permohonan Tax Allowance dengan OSS, Begini Caranya

Pengajuan Permohonan Tax Allowance dengan OSS, Begini Caranya

Kemplang Pajak Rp9,4 Miliar, Aset Pengusaha Disita

Perhatikan Ketentuan Dasar Penyitaan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26756 shares
    Share 10702 Tweet 6689

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In