PajakOnline.com—Usulan wajib pajak strategis harus diajukan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam KPP Pratama, wajib pajak strategis adalah wajib pajak status NPWP pusat dengan kontribusi penerimaan pajak yang besar atau memenuhi kriteria lain yang diatur dalam nota dinas direktur yang berwenang terhadap pengawasan.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 “Usulan wajib pajak strategis … disampaikan paling lama tanggal 15 Desember setelah melakukan evaluasi sebelum tahun berjalan atas wajib pajak strategis.”
Seksi pengawasan dan seksi penjaminan kualitas data KPP Pratama melakukan evaluasi terhadap wajib pajak strategis lewat pertimbangan penerimaan, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, dan riwayat pengawasan juga pemeriksaan.
Setelah dilakukan evaluasi, seorang wajib pajak strategis statusnya bisa diubah sebagai wajib pajak lainnya atau tetap sebagai wajib pajak strategis.
Penurunan status wajib pajak strategis ke wajib pajak lainnya bisa dilakukan ketika wajib pajak termasuk kedalam beberapa kriteria tertentu. Ketika wajib pajak pindah tempat terdaftar dari tanggal 1 Desember, wajib pajak itu bisa disarankan turun menjadi wajib pajak lainnya.
Pada kondisi penurunan usaha, wajib pajak strategis bisa diturunkan statusnya sebagai wajib pajak lainnya, adalah ketika wajib pajak terjadi penurunan usaha setidaknya 50% peredaran usaha dalam waktu 2 tahun, sudah dilakukan pemeriksaan komprehensif, dan tidak sedang dalam pemeriksaan semua jenis pajak.
Ketika tidak terpenuhi syarat subjektif dan objektifnya selaku wajib pajak, wajib pajak strategis juga bisa diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya.
KPP Pratama bisa menaikkan status wajib pajak dari wajib pajak lainnya ke wajib pajak strategis. Untuk wajib pajak KPP Pratama yang bisa naik kelas menjadi wajib pajak strategis yaitu wajib pajak yang berstatus NPWP pusat yang termasuk pada kriteria wajib pajak strategis.
KPP Pratama mengusulkan wajib pajak strategis dan ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP lewat keputusan penetapan wajib pajak strategis. Keputusan itu berlaku efektif tanggal 2 Januari tahun berjalan.