PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk mengecek kesesuaian data atau keterangan yang diberikan dalam SP2DK dengan kondisi sebenarnya.
Wajib pajak tidak perlu khawatir bila mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK diterbitkan karena adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak.
“Cek data atau keterangan yang diberikan pada SP2DK apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi Anda. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak AR (account representative) yang disediakan,” tulis DJP dalam unggahan di akun official media sosial Instagram yang kami kutip hari ini.
Sepanjang Januari—Juli 2021, sekitar 50% hingga 54% data yang sudah masuk dalam Approweb sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK hingga laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).
Kantor pelayanan pajak (KPP) mengirimkan SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimile kepada wajib pajak. KPP juga dapat menyampaikan SP2DK secara langsung melalui kunjungan (visit) atau secara virtual melalui video conference.
Wajib pajak diminta untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK yang telah diterbitkan. Wajib pajak diberikan 2 pilihan untuk memberikan tanggapan tersebut, yakni secara langsung atau tertulis.
Jika membutuhkan pelayanan perpajakan dari KPP, wajib pajak dapat mendapatkannya melalui telepon dan/atau surat elektronik (email) KPP. Daftarnya dapat dilihat langsung pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
































