PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk mengecek kesesuaian data atau keterangan yang diberikan dalam SP2DK dengan kondisi sebenarnya.
Wajib pajak tidak perlu khawatir bila mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK diterbitkan karena adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak.
“Cek data atau keterangan yang diberikan pada SP2DK apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi Anda. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak AR (account representative) yang disediakan,” tulis DJP dalam unggahan di akun official media sosial Instagram yang kami kutip hari ini.
Sepanjang Januari—Juli 2021, sekitar 50% hingga 54% data yang sudah masuk dalam Approweb sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK hingga laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).
