PajakOnline | Kelebihan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak dapat dilakukan pemindahbukuan, melainkan harus diproses melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Penjelasan ini disampaikan oleh Hamidah, petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang saat memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait kesalahan penyetoran pajak di Ruang Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang.
“Untuk kelebihan yang dimaksud tak bisa dipindahbukukan, tetapi diproses melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” terang Hamidah, dilansir laman DJP, Rabu (21/5/2025).
Hamidah menambahkan, sejak implementasi Coretax DJP, pemindahbukuan hanya dapat diajukan untuk deposit yang telah disetorkan ke Coretax DJP dengan kode akun pajak 411168 dan kode jenis setoran 100.
Wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan pengembalian setelah mengisi formulir dan melengkapi lampiran penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Penjelasan tersebut merupakan respons atas permintaan seorang karyawan wajib pajak badan yang mengajukan pemindahbukuan karena kelebihan setor untuk PPh Pasal 21 Masa November.
Wajib pajak yang mengalami kendala serupa dipersilakan untuk datang ke helpdesk kantor pajak terdekat atau mengikuti akun jejaring media sosial resmi KPP Madya Tangerang untuk mendapatkan informasi edukatif terkait perpajakan.
Mengacu pada PMK 81/2024, pemindahbukuan didefinisikan sebagai suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diajukan kepada Dirjen Pajak atas empat hal: penggunaan deposit pajak, pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan, dan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak terutang tidak dapat diajukan dalam beberapa kasus, antara lain pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan, pembayaran terkait bea meterai, pembayaran pajak dengan kode billing yang diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP, pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa, pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan, serta pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam berbagai surat ketetapan atau keputusan pajak. (Khairunisa Puspita Sari)
































