PajakOnline.com—Dalam melakukan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminta atau menunjuk pihak lain yang lebih mengerti mengenai perpajakan sebagai kuasa Wajib Pajak. Namun, apakah Anda tahu bahwa terdapat istilah yang hampir sama dengan kuasa dalam perpajakan?
Tentu Anda sudah sering mendengar istilah wakil yang dipersamakan dengan kuasa dalam hal perpajakan. Akan tetapi, ternyata 2 istilah tersebut memiliki perbedaan yakni dengan menggunakan kata “Saya” dan “Anda”. Artinya, jika Wakil adalah orang dalam (Saya) maka Kuasa adalah orang luar (Anda).
Dalam melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
1. Badan diwakili oleh pengurus yang tercantum dalam akta pendirian badan atau dokumen pendirian dan berdasarkan atas surat penunjukkan yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
2. Badan yang dinyatakan pailit diwakili oleh kurator.
3. Badan dalam pembubaran diwakili oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.
4. Badan dalam likuidasi diwakili oleh likuidator.
5. Warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya.
6. Anak yang berada di bawah perwalian diwakili oleh wali.
7. Orang yang berada di bawah pengampuan diwakili oleh pengampunya.
Sedangkan, kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Kuasa ditunjuk oleh Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus yang sekurang-kurangnya meliputi:
1. Nama, alamat, dan tanda tangan di atas materai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa.
2. Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP dari Wajib Pajak penerima kuasa.
3. Hak dan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan berupa keperluan perpajakan, jenis pajak, dan masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak.
Kuasa sendiri terdiri dari 2 jenis yakni konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak yang keduanya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
3. Memiliki NPWP.
4. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (Atania Salsabila)