PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun batas waktu sudah lewat atau telat lapor. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan bagi orang pribadi tidak serta merta menjadi gugur kendati sudah melewati deadline 31 Maret 2023.
“Bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan,” kata Dwi.
DJP mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan pada 2023 ini mencapai 17,51 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu mencapai 11,68 juta. Dengan demikian, kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi per 31 Maret 2023 mencapai 66,69%. Terdapat sebanyak 5,83 juta wajib pajak orang pribadi yang yang belum menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu berakhir pada 31 Maret 2023.
Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu.
Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak orang pribadi juga harus melunasi kurang bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Sementara itu, SPT Tahunan 2022 wajib pajak badan harus dilaporkan paling lambat 30 April 2023. Besaran denda yang dikenakan terhadap wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan ialah sejumlah Rp1 juta.