PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, wajib pajak orang pribadi yang telat atau terlambat melaporkan SPT Tahunan tetap harus melaporkannya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah lewat yakni pada 31 Maret 2022 lalu.
“Jadi masih ada 30-an persen. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam jumpa pers pada Minggu (3/4/2022).
Suryo mengungkapkan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 saat ini masih banyak. Oleh karena itu, Suryo mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk tetap menunaikan kewajibannya.
Berdasarkan data DJP jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak mencapai 11,46 juta SPT hingga 31 Maret 2022, atau naik tipis 0,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari total jumlah SPT Tahunan yang disampaikan tersebut, sebanyak 11,16 juta SPT di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak badan mencapai 294.250 SPT.
Dengan total wajib pajak orang pribadi wajib SPT sebanyak 17,35 juta, kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2022 baru sekitar 66%.
Sementara itu batas waktu penyampaian pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan adalah pada 30 April 2022. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan sanksinya Rp1 juta.