TRENDING
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia negara merdeka dan berdaulat, tidak ingin menjadi negara yang terbelakang dan miskin. Indonesia ingin sejajar dengan negara-negara lain yang maju dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan itu, maka kita harus membangun.

Ternyata, pembangunan belum merata di Tanah Air tercinta ini. Apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara maju. Oleh karena itu, untuk mengejar ketertinggalan maka perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menegakkan keadilan ekonomi serta sebagai jawaban dari berbagai masalah yang ada di Indonesia.

Untuk mensejahterakan rakyat dan meningkatkan kualitas hidup serta pembangunan bangsa Indonesia, pemerintah memerlukan dana besar yang bersumber dari penerimaan pajak.

Kewajiban warga negara membayar pajak terhadap negara merupakan kewajiban setiap warga negara. Artinya, negara dapat memberlakukan aturan yang memaksa kepada seluruh warga negaranya untuk membayar pajak.

Pajak sendiri merupakan iuran masyarakat pada negara yang didasarkan pada undang-undang sehingga memang dapat dipaksakan. Pajak dipungut sesuai dengan norma-norma hukum, menghindari pembayaran pajak, menolak, ataupun melakukan perlawanan terhadap pajak termasuk tindakan melawan hukum.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), definisi pajak adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'

Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum taat membayar pajak, belum ada kesadaran yang tinggi dalam diri mereka untuk membayar pajak.

Minimnya pengetahuan maupun informasi yang mereka dapatkan terkait manfaat dari pajak itu sendiri merupakan penyebab atau pun faktor kurang taat dalam membayar pajak. Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu edukasi mengenai pentingnya pajak dan manfaatnya serta sosialisasi secara terus menerus.

Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara unuk kepentingan umum, pembangunan, dan lainnya serta masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan apakah sudah disalurkan dengan benar atau tidak dan jika terjadi penyimpangan maka harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum. (Atania Salsabila)