PajakOnline | Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) benar-benar dimanfaatkan warga, termasuk Warmanto, warga Mekar Asri RT 1/RW 11 Nglorog, Sragen. Dia rela meluangkan waktu hingga 3 jam demi menghidupkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya karena belum bayar pajak.
Tak ingin melewatkan kesempatan emas ini, Warmanto sudah tiba di Kantor Samsat Sragen atau Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) sejak pukul 07.30 WIB, Kamis (10/4/2025). “Tadi di sini sekitar 07.30 WIB. Ini tinggal ambil plat nomor,” ujarnya antusias.
Program pemutihan ini tak hanya memberi keringanan pajak, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya telah lama mati. Tak heran jika warga seperti Warmanto rela antre berjam-jam demi mendapatkan hak dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah.
Terkait informasi soal program pemutihan, Warmanto mengaku mengetahuinya dari seorang teman.
“Saya tahu info ini dari teman, lewat YouTube sekitar empat hari yang lalu,” ungkapnya. Warmanto menilai biaya yang harus dibayarkannya tergolong sangat terjangkau. “Iya, cukup lumayan. Sangat membantu bagi saya,” ujarnya.
Sementara itu, Ruki Harto (63), warga Sragen Tengah, juga memanfaatkan program ini untuk membayar pajak mobilnya yang tertunggak selama empat bulan.
Saat proses pembayaran, ia diminta untuk mengganti pelat kendaraan dari warna hitam menjadi putih, sesuai dengan ketentuan terbaru.
Ruki mengungkapkan bahwa biaya yang dikeluarkannya cukup besar karena harus mengganti pelat kendaraan.
“Mungkin yang membuat mahal itu ganti pelatnya. Tadi totalnya sekitar Rp800.000-an,” jelasnya.
Ia juga mengaku sudah mengetahui adanya program pemutihan kendaraan. Bahkan, ia berencana memanfaatkannya untuk mengurus proses balik nama sepeda motor miliknya. “Tahu kok, mungkin besok saya akan urus balik nama motor,” kata Ruki.
Kepala UPPD/Samsat Sragen Sri Marjoko mengungkapkan, dalam dua hari terakhir terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang mengurus administrasi kendaraannya.
Pada hari pertama tercatat sebanyak 2.792 pemroses, dan jumlah itu meningkat menjadi 3.048 pada hari kedua.
Meski begitu, Marjoko menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa banyak masyarakat yang secara khusus memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Sri Marjoko menjelaskan bahwa pada 8 April pihaknya melayani sebanyak 2.792 wajib pajak, namun jumlah tersebut masih merupakan gabungan antara pelayanan pajak rutin dan program pemutihan.
“Tanggal 8 April kemarin kami melayani 2.792 WP, tapi itu masih campur. Sepertinya belum terlalu banyak yang ikut program pemutihan di hari pertama,” ujarnya.
Sementara itu, pada 9 April jumlahnya meningkat cukup signifikan. “Tanggal 9 April sudah mulai lumayan. Tapi secara sistem masih tercampur antara pajak rutin dan pemutihan,” kata Marjoko. (Khairunisa Puspita Sari)