PajakOnline | Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) benar-benar dimanfaatkan warga, termasuk Warmanto, warga Mekar Asri RT 1/RW 11 Nglorog, Sragen. Dia rela meluangkan waktu hingga 3 jam demi menghidupkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya karena belum bayar pajak.
Tak ingin melewatkan kesempatan emas ini, Warmanto sudah tiba di Kantor Samsat Sragen atau Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) sejak pukul 07.30 WIB, Kamis (10/4/2025). “Tadi di sini sekitar 07.30 WIB. Ini tinggal ambil plat nomor,” ujarnya antusias.
Program pemutihan ini tak hanya memberi keringanan pajak, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya telah lama mati. Tak heran jika warga seperti Warmanto rela antre berjam-jam demi mendapatkan hak dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah.
Terkait informasi soal program pemutihan, Warmanto mengaku mengetahuinya dari seorang teman.
“Saya tahu info ini dari teman, lewat YouTube sekitar empat hari yang lalu,” ungkapnya. Warmanto menilai biaya yang harus dibayarkannya tergolong sangat terjangkau. “Iya, cukup lumayan. Sangat membantu bagi saya,” ujarnya.
Sementara itu, Ruki Harto (63), warga Sragen Tengah, juga memanfaatkan program ini untuk membayar pajak mobilnya yang tertunggak selama empat bulan.
Saat proses pembayaran, ia diminta untuk mengganti pelat kendaraan dari warna hitam menjadi putih, sesuai dengan ketentuan terbaru.
Ruki mengungkapkan bahwa biaya yang dikeluarkannya cukup besar karena harus mengganti pelat kendaraan.
“Mungkin yang membuat mahal itu ganti pelatnya. Tadi totalnya sekitar Rp800.000-an,” jelasnya.
