TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Warisan Kena Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Warisan harus dilaporkan dalam SPT. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU) HPP di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.

Menkeu Sri Mulyani memberitahukan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 akan berlangsung program pengungkapan sukarela (PPS). Oleh karena itu, wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya, termasuk warisan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat segera dilaporkan.

"Kalau anda masih punya harta warisan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah, tetapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatan anda melakukannya" kata Menkeu Sri Mulyani.

Tidak hanya untuk mereka yang mendapatkan warisan dan belum melaporkannya, kesempatan ini juga diberikan untuk orang-orang yang belum mengikuti tax amnesty dalam periode 2016-2017. Wajib pajak yang belum melaporkan hartanya periode 2016-2020 bisa ikut serta dalam PPS agar patuh terhadap pajak.

"Kalau hartanya di dalam negeri seperti dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum disampaikan, (mendapatkan) rate 6 persen," kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu juga menjelaskan rencana pemerintah yang menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi basis data perpajakan, menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, semua penduduk Indonesia akan terlacak kewajiban perpajakannya karena ada dalam sistem data yang terintegrasi.

Dengan NIK sebagai basis data perpajakan, Menkeu Sri Mulyani menegaskan tidak secara otomatis seluruh penduduk dikenai pajak. Pemerintah akan melakukan penarikan pajak dari masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)