PajakOnline.com—Warisan harus dilaporkan dalam SPT. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU) HPP di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.
Menkeu Sri Mulyani memberitahukan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 akan berlangsung program pengungkapan sukarela (PPS). Oleh karena itu, wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya, termasuk warisan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat segera dilaporkan.
“Kalau anda masih punya harta warisan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah, tetapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatan anda melakukannya” kata Menkeu Sri Mulyani.
Tidak hanya untuk mereka yang mendapatkan warisan dan belum melaporkannya, kesempatan ini juga diberikan untuk orang-orang yang belum mengikuti tax amnesty dalam periode 2016-2017. Wajib pajak yang belum melaporkan hartanya periode 2016-2020 bisa ikut serta dalam PPS agar patuh terhadap pajak.
“Kalau hartanya di dalam negeri seperti dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum disampaikan, (mendapatkan) rate 6 persen,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu juga menjelaskan rencana pemerintah yang menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi basis data perpajakan, menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, semua penduduk Indonesia akan terlacak kewajiban perpajakannya karena ada dalam sistem data yang terintegrasi.
Dengan NIK sebagai basis data perpajakan, Menkeu Sri Mulyani menegaskan tidak secara otomatis seluruh penduduk dikenai pajak. Pemerintah akan melakukan penarikan pajak dari masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































