PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengumuman kepada masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Melalui akun media sosialnya, DJP meminta masyarakat lebih cermat dalam menerima informasi lowongan pekerjaan (loker).
Saat ini, ditemukan modus baru penipuan berupa tawaran lorongan pekerjaan di unit vertikal DJP seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); atau Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
"DJP tidak membuka lowongan pekerjaan di lingkungan KP2KP, KPP, Kanwil DJP, maupun kantor pusat DJP. Segala bentuk rekrutmen pegawai DJP langsung dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," demikian pernyataan DJP dalam pengumumannya, dikutip hari ini.
DJP mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP maupun unit vertikal di bawahnya.
