TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Waspada Penipuan Modus Kirim Surat Tagihan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh wajib pajak untuk mewaspadai adanya penipuan dengan modus mengirimkan STP atau Surat Tagihan Pajak yang mengatasnamakan DJP.

Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk terus berhati-hati jika dihubungi pihak-pihak yang mengatasnamakan DJP atau kantor resmi pajak.

"Pengiriman email resmi DJP menggunakan domain @pajak.go.id. Mohon Kakak juga lebih berhati-hati terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan DJP," tulis DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Peringatan DJP tersebut merespons keluhan dari seorang warganet di media sosial yang mengeklaim telah menerima email dari pihak yang mengatasnamakan DJP.

Dalam email itu, wajib pajak disebut tidak menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak dengan benar sehingga dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Penipu juga mencantumkan tautan palsu berisi perincian tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Warganet pun meminta DJP menindak tegas para penipu sekaligus menggencarkan
edukasi kepada wajib pajak sehingga tidak mudah tertipu oleh berbagai modus penipuan.

DJP menyatakan selalu menerima setiap masukan dari wajib pajak, termasuk terkait dengan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Wajib pajak pun diminta untuk dapat melaporkan indikasi penipuan kepada DJP untuk ditindaklanjuti.

"Apabila ingin melaporkan indikasi penipuan dengan modus tertentu, wajib pajak dapat melaporkan hal itu melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200 atau melalui email pengaduan@pajak.go.id sehingga bisa kami tindak lanjuti," demikian cuitan @kring_pajak.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam macam dan dengan memanfaatkan media email serta layanan berbagi pesan Whatsapp.

Contoh, penipuan dengan modus pengiriman informasi mengenai adanya kurang bayar pajak melalui email dan Whatsapp. Dalam hal ini, wajib pajak juga diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Ada pula temuan modus penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui email. Email ini dibuat meyakinkan karena mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id. Apabila wajib pajak menerima email yang mengatasnamakan DJP, dapat pula mengonfirmasinya langsung kepada kantor pajak.