PajakOnline.com—Wajib pajak yang tidak berhak mendapatkan diskon 30% sesuai PMK Nomor 44 Tahun 2020 masih bisa mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan dalam KEP-537/PJ/2000.
Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, mengumumkan bagi wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
“Wajib pajak dapat menggunakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada PMK No 44/2020 jika memenuhi kriteria atau menggunakan permohonan pengurangan angsuran sesuai dengan KEP-537/PJ/2000,” demikian tulis Kring Pajak merespons pertanyaan wajib pajak lewat Twitter.
Diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk wajib pajak dengan kriteria memiliki salah satu dari 846 kode KLU sesuai Lampiran PMK No 44/2020, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 sesuai KEP-537/PJ/2000, bisa diajukan jika sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya satu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.
Yang Dapat Diskon Juga Bisa Ajukan Pengurangan Angsuran
Sementara itu, wajib pajak yang memanfaatkan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK No 44/2020 juga masih bisa mengajukan pengurangan angsuran sesuai ketentuan dalam KEP-537/PJ/2000.
“Berdasar Surat Edaran terkait masih tetap boleh mengajukan permohonan KEP-537,” demikian jawaban Kring Pajak.
Dalam pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ/2000 disebutkan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 bisa diajukan ke Kepala KPP apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh 25.
Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ/2000 dijelaskan bahwa pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Setelah permohonan tertulis diajukan, sesuai Pasal 7 ayat (3) KEP 537/PJ/2000, apabila tidak ada keputusan dalam waktu satu bulan maka permohonan dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya.
Seperti tertuang dalam SE-29/PJ/2020, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 bisa dihitung dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap masa pajak berdasarkan keputusan pengurangan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha.
































