PajakOnline.com—DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia, nilainya melampaui Rp31 triliun pada tahun 2020. Selain DKI Jakarta, sejumlah provinsi di Pulau Jawa tercatat sebagai pembayar pajak daerah besar, jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak merupakan tulang punggung bagi penerimaan negara, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19. Menurut Menkeu, jatuh bangunnya suatu negara juga sangat tergantung kepada upaya negara tersebut untuk mengumpulkan pajaknya.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat yang menjadi Wajib Pajak (WP) akan kembali lagi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk, mulai dari pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, hingga bantuan sosial.
Pada masa pandemi Covid-19, penerimaan pajak daerah kebanyakan mengalami penurunan. Berikut ini, kami himpun 5 provinsi dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia pada tahun 2020:
1. DKI Jakarta
Berdasarkan laman djpk.kemenkeu.go.id, provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp37,41 triliun dengan penerimaan pajak daerah mencapai Rp31,89 triliun.
Realisasi pajak daerah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp40,29 triliun. Sedangkan tahun 2021 ini penerimaan pajak ditargetkan meningkat menjadi Rp43,3 triliun.
Sumber pendapatan pajak berasal dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Rokok, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, dan lainnya.
2. Jawa Timur (Jatim)
Mengutip laman djpk.kemenkeu.go.id, realisasi PAD provinsi Jatim pada tahun 2020 sebesar Rp37 triliun dan pendapatan pajak daerah yang dikumpulkan mencapai Rp23,2 triliun. Realisasi penerimaan pajak daerah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp15,5 triliun.
3. Jawa Barat (Jabar)
Dalam data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 yang telah diaudit, realisasi PAD provinsi Jabar pada tahun 2020 sebesar Rp18,5 triliun. Adapun pendapatan pajak daerah realisasinya senilai Rp17 triliun, turun Rp2,6 triliun dari tahun 2019 sebesar Rp19,6 triliun.
Jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar yang dikelola Provinsi Jawa Barat berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
4. Jawa Tengah (Jateng)
Kami kutip dari laman djpk.kemenkeu.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 mengantongi PAD sebanyak Rp28 triliun dengan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp16,3 triliun. Capaian pajak ini menurun dari tahun 2019 yang senilai Rp17,59 triliun. Untuk tahun anggaran 2021 Pemprov Jateng menargetkan pajak daerah sebesar Rp12,6 triliun.
5. Banten
Dari laman djpk.kemenkeu.go.id, realisasi pendapatan pajak daerah provinsi Banten pada 2020 senilai Rp5,6 triliun dari total PAD sebesar Rp5,9 triliun. Penerimaan pajak tahun 2020 tersebut merosot dibanding tahun 2019 yang terkumpul Rp6,7 triliun.
Pajak daerah tersebut didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak lainnya.

































