TRENDING
Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

AAJI Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak Bagi Pemegang Polis Asuransi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon meminta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pajak untuk pemegang polis asuransi ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pemberian insentif pajak diyakini akan meningkatkan densitas dan penetrasi industri asuransi jiwa di Indonesia. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penetrasi asuransi baru mencapai 3,18 persen di 2021, meliputi penetrasi asuransi jiwa 1,19 persen, asuransi umum 0,47 persen, asuransi sosial 1,45 persen, dan asuransi wajib 0,08 persen. Sedangkan angka densitas 2021 sekitar Rp 1,82 juta.

“Kami telah melakukan kajian terkait insentif pajak ini sejak 2019. Kita ambil contoh, pemberian insentif pajak kepada pemegang polis telah diberlakukan di Thailand dan Malaysia dan telah terbukti meningkatkan penetrasi asuransi di kedua negara itu. Kalau boleh dipertimbangkan industri asuransi jiwa secara khusus, dapat insentif pajak. Kami dapat masukkan dari AAJI di Malaysia dan Thailand, di sana penetrasi mulai naik ketika mendapat insentif pajak,” kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang juga disiarkan secara virtual, Rabu (6/7/2022).

AAJI optimistis, pemberian insentif pajak tidak hanya akan meningkatkan penetrasi asuransi, melainkan juga dapat berdampak pada terjaganya stabilitas sistem keuangan.

“Mungkin ada pengorbanan dari negara di saat awal. Tapi sungguh itu kembali ke masyarakat karena kesejahteraan meningkat. Kembali juga ke negara karena dana investasi jangka panjang akan meningkat jauh, rasanya ini jadi kompensasi trade off yang sangat positif,” kata Budi.

Selain itu, AAJI mengusulkan agar di dalam RUU P2SK diatur mengenai seluruh pembayaran manfaat asuransi jiwa menjadi bukan objek pajak, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).