PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, terdapat berbagai macam atau jenis surat yang berkaitan dengan pajak daerah, yaitu:
1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), yaitu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk dapat melaporkan data subjek serta objek dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
3. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), merupakan sebuah bukti yang terkait dengan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau cara lainnya ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh kepala daerah.
4. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok atas pajak yang terutang.
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yaitu surat yang digunakan untuk dapat memberitahukan terkait besaran PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
6. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), yaitu surat ketetapan pajak yang dapat menentukan besaran atas jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administratif, dan juga jumlah pajak yang masih harus dibayarkan.
7. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), merupakan surat ketetapan pajak yang dapat menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
8. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), yaitu surat ketetapan pajak untuk menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang tidak terutang serta tidak ada kredit pajak.
9. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), yaitu surat ketetapan pajak yang dapat menentukan jumlah dari kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak yang lebih besar dibandingkan pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
10. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), merupakan surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak atau tagihan yang berkaitan dengan sanksi administratif berupa bunga ataupun denda.
11. Surat teguran, merupakan surat yang diterbitkan oleh pejabat sebagai teguran yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.
12. Surat paksa, yaitu surat perintah untuk membayarkan utang pajak dan biaya penagihan pajak.
13. Surat Keputusan Pembetulan, yakni surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu yang sesuai Undang-Undang terkait perpajakan daerah.
14. Surat Keputusan Keberatan, merupakan surat keputusan yang berisi informasi jika Wajib Pajak merasakan keberatan atau tidak rela terhadap pemungutan pajak dari jenis-jenis pajak daerah yang dibebankan.(Kelly Pabelasary)