Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aneka Jenis Surat Pajak Daerah

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16/08/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
DJP dan Pemrov Jateng Kerja Sama Pertukaran Data Kendaraan Bermotor

DJP dan Pemprov Jateng sepakat menjalin kerja sama optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Foto: DJP.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, terdapat berbagai macam atau jenis surat yang berkaitan dengan pajak daerah, yaitu:

1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), yaitu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk dapat melaporkan data subjek serta objek dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

3. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), merupakan sebuah bukti yang terkait dengan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau cara lainnya ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh kepala daerah.

4. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok atas pajak yang terutang.

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yaitu surat yang digunakan untuk dapat memberitahukan terkait besaran PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.

6. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), yaitu surat ketetapan pajak yang dapat menentukan besaran atas jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administratif, dan juga jumlah pajak yang masih harus dibayarkan.

7. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), merupakan surat ketetapan pajak yang dapat menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

8. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), yaitu surat ketetapan pajak untuk menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang tidak terutang serta tidak ada kredit pajak.

9. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), yaitu surat ketetapan pajak yang dapat menentukan jumlah dari kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak yang lebih besar dibandingkan pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

10. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), merupakan surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak atau tagihan yang berkaitan dengan sanksi administratif berupa bunga ataupun denda.

11. Surat teguran, merupakan surat yang diterbitkan oleh pejabat sebagai teguran yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.

12. Surat paksa, yaitu surat perintah untuk membayarkan utang pajak dan biaya penagihan pajak.

13. Surat Keputusan Pembetulan, yakni surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu yang sesuai Undang-Undang terkait perpajakan daerah.

14. Surat Keputusan Keberatan, merupakan surat keputusan yang berisi informasi jika Wajib Pajak merasakan keberatan atau tidak rela terhadap pemungutan pajak dari jenis-jenis pajak daerah yang dibebankan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan456Tweet285Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Fungsi dan Jenis Cadangan Devisa Negara

Berita selanjutnya

Pengenaan Tarif Opsen PKB BBNKB

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Bursa Karbon Indonesia Diluncurkan, Indonesia Siap Hadapi Perubahan Iklim

Bursa Karbon Indonesia Diluncurkan, Indonesia Siap Hadapi Perubahan Iklim

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan sekaligus membuka Perdagangan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pengenaan Tarif Opsen PKB BBNKB

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In