TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal Nomor 1, NPWP diartikan sebagai tanda pengenal yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Masing-masing punya hak dan kewajiban yang sudah dilindungi oleh undang-undang.

Sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar dapat merasakan fungsi-fungsi dari NPWP itu sendiri. NPWP biasanya terdiri dari 15 digit angka kode unik untuk menjamin data pajak Anda tidak tertukar dengan yang lain.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa biasanya orang baru membuat NPWP ketika mereka baru akan mulai bekerja karena itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi di setiap perusahaan. Tetapi, fungsi dari NPWP tidak hanya sekadar untuk memenuhi syarat dalam suatu perusahaan untuk bekerja namun juga berhubungan untuk membayar pajak tahunan.

Selain berfungsi sebagai persyaratan administrasi ataupun sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga memiliki fungsi lain di antaranya yakni:

1. Mengurus Restitusi Pajak
Restitusi adalah pembayaran pajak yang melebihi batas seharusnya, jika wajib pajak sudah terlanjur membayar pajak dalam jumlah yang berlebih maka wajib pajak bisa mengajukan restitusi.

2. Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak
Dengan tingkat ekonomi yang berbeda-beda, Wajib Pajak bisa mengajukan pengurangan pembayaran pajak dan NPWP merupakan syarat utama jika ingin mengajukan. Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh bahwa besarnya tarif yang diterapkan kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP yaitu sebesar 20%.

3. Pemotongan Pajak yang Rendah
Manfaat lain dari NPWP yaitu mendapatkan diskon pajak penghasilan sebesar 20% dan hanya berlaku bagi yang sudah memiliki NPWP maka segeralah buat NPWP bagi yang belum memilikinya.

4. Mengetahui Jumlah Pajak Yang Harus Dibayarkan
NPWP dapat berguna jika wajib pajak lupa akan jumlah pajak yang harus dibayarkan. (Atania Salsabila)