TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

APBN Jadi Kunci Penanganan Pandemi, Penerimaan Pajak Ditingkatkan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya memulihkan dan menyehatkan APBN dengan meningkatkan penerimaan pajak. Saat ini, APBN jadi kunci untuk penanganan pandemi.

"Salah satu kunci penting bagi konsolidasi dan penyehatan APBN kita adalah peningkatan pencatatan negara terutama di bidang pajak oleh karena itu reformasi di bidang pajak dan perpajakan menjadi penting," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi secara virtual, Rabu (18/8/2021).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan dilakukan dalam keuangan negara, tapi tetap mengevaluasi keuangan negara dengan menerapkan spending better. Selain itu juga melakukan pembiayaan negara yang semakin inovatif.

"Reformasi perpajakan tidak boleh ditinggalkan adalah reformasi di bidang kebijakan dan reformasi bidang administrasi perpajakan terutama di dalam menghadapi shock ekonomi," kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu menyebutkan, teknologi digital sebagai elemen penting untuk mendesain reformasi perpajakan. Dua hal penting di dalam reformasi perpajakan yang tidak boleh ditinggalkan adalah reformasi di bidang kebijakan dan di bidang administrasi perpajakan, terutama dalam menghadapi shock akibat pandemi dan karena kemunculan revolusi teknologi.