PajakOnline.com—Dalam artikel sebelumnya kita telah membahas definisi dari Ultimum Remedium yang artinya hukum pidana harusnya menjadi jalan terakhir dan tidak boleh dipakai pada langkah awal penegakan hukum. Lewat asas ini, wajib pajak apabila tidak melakukan kewajiban pajaknya diberikan keringanan sanksi bahkan dihindari dari tindak pidana.
Baca Juga: UU HPP, Asas Ultimum Remedium
Tetapi hal ini tidak menghilangkan sanksi pidana, dengan tetap berlakunya Pasal 399 UU KUP bersamaan dengan Pasal 44B dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam pasal itu menjelaskan wajib pajak yang melunasi pokok dan sanksi dapat terhindar dari dipidana dan juga tahan persidangan.
Dengan diperluasnya asas Ultimum Remedium, tidak berarti negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang serius. Karena wajib pajak tetap harus mengembalikan kerugian negara sesuai dengan pelanggarannya.
Di bawah ini beberapa ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP):
Dalam UU HPP, untuk wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dikenakan bunga per bulan sesuai dengan tarif bunga di pasar, atau bunga per bulan sebesar suku bunga, atau dikenakan denda tambahan 20% paling lama 24 bulan. Sementara dalam UU KUP, besaran denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak adalah 50%.
Pada UU HPP, bagi wajib pajak yang memotong PPh tapi tidak melakukan penyetoran akan dikenakan sanksi 75%. Lebih rendah jika dibandingkan dengan UU KUP yang besaran dendanya 100%.
Untuk wajib pajak yang kurang dalam membayar PPN dan PPnBM, Sesuai dengan UU HPP akan dikenakan denda 75% dari yang sebelumnya 100% dalam UU KUP.
Untuk wajib pajak yang sudah melakukan upaya hukum tapi keputusannya adalah keberatan atau pengadilan mengusulkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan didenda 30% dari sebelumnya 50% dalam UU KUP.
Dalam UU HPP, wajib pajak yang mengajukan banding akan dikenakan denda sebesar 60% dari yang sebelumnya 100% dalam UU KUP.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengharapkan, pemberian keringanan sanksi akan membuat wajib pajak patuh dan secara sukarela membayar kekurangan pajak sekaligus dendanya. Dengan asas ini, apabila wajib pajak tetap tidak melakukan kewajibannya, barulah diambil tindakan akhir melalui tindak pidana.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































