TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Asas Ultimum Remedium Tidak Memengaruhi Penerimaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam artikel sebelumnya kita telah membahas definisi dari Ultimum Remedium yang artinya hukum pidana harusnya menjadi jalan terakhir dan tidak boleh dipakai pada langkah awal penegakan hukum. Lewat asas ini, wajib pajak apabila tidak melakukan kewajiban pajaknya diberikan keringanan sanksi bahkan dihindari dari tindak pidana.

Baca Juga: UU HPP, Asas Ultimum Remedium

Tetapi hal ini tidak menghilangkan sanksi pidana, dengan tetap berlakunya Pasal 399 UU KUP bersamaan dengan Pasal 44B dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam pasal itu menjelaskan wajib pajak yang melunasi pokok dan sanksi dapat terhindar dari dipidana dan juga tahan persidangan.

Dengan diperluasnya asas Ultimum Remedium, tidak berarti negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang serius. Karena wajib pajak tetap harus mengembalikan kerugian negara sesuai dengan pelanggarannya.

Di bawah ini beberapa ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP):

Dalam UU HPP, untuk wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dikenakan bunga per bulan sesuai dengan tarif bunga di pasar, atau bunga per bulan sebesar suku bunga, atau dikenakan denda tambahan 20% paling lama 24 bulan. Sementara dalam UU KUP, besaran denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak adalah 50%.

Pada UU HPP, bagi wajib pajak yang memotong PPh tapi tidak melakukan penyetoran akan dikenakan sanksi 75%. Lebih rendah jika dibandingkan dengan UU KUP yang besaran dendanya 100%.

Untuk wajib pajak yang kurang dalam membayar PPN dan PPnBM, Sesuai dengan UU HPP akan dikenakan denda 75% dari yang sebelumnya 100% dalam UU KUP.

Untuk wajib pajak yang sudah melakukan upaya hukum tapi keputusannya adalah keberatan atau pengadilan mengusulkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan didenda 30% dari sebelumnya 50% dalam UU KUP.

Dalam UU HPP, wajib pajak yang mengajukan banding akan dikenakan denda sebesar 60% dari yang sebelumnya 100% dalam UU KUP.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengharapkan, pemberian keringanan sanksi akan membuat wajib pajak patuh dan secara sukarela membayar kekurangan pajak sekaligus dendanya. Dengan asas ini, apabila wajib pajak tetap tidak melakukan kewajibannya, barulah diambil tindakan akhir melalui tindak pidana.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)