PajakOnline.com—Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) telah bertemu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum lama ini untuk membahas aturan pemajakan aset kripto di Indonesia.
Aspakrindo mengapresiasi pemajakan aset kripto yang menjadi legitimasi bagi aset kripto sebagai bagian dalam kelas aset baru di Indonesia. Para pedagang aset kripto tersebut juga menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 secara keseluruhan telah mengatur perpajakan aset kripto di Indonesia.
Namun, ternyata PMK tersebut, menurut mereka masih membutuhkan pertimbangan teknis pemungutan yang belum sepenuhnya sempurna. “PMK 68 masih memiliki paradigma regulasi stock market di mana terdapat perbedaan fundamental dengan transaksi crypto market,” kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain itu, PMK 68 ini belum menjelaskan aturan pemajakan untuk pemberian hadiah, seperti campaign rewards dan air drops.
“Besar harapan kami, DJP bisa kembali meninjau aturan PMK 68 dengan memasukan usulan dari asosiasi dan pedagang aset kripto, agar pemungutan pajak tetap optimal dan menguntungkan semua pihak,” katanya. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 mengenai pemajakan aset kripto akan berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang.