PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memungut pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1 persen untuk transaksi aset digital mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, di Indonesia kripto tidak diakui sebagai mata uang atau alat tukar. Oleh karena itu, perlu dipajaki untuk memperluas basis penerimaan pajak di Indonesia.
Walaupun kena pajak, aset kripto diperkirakan akan tetap diminati investor. Investasi aset kripto di Indonesia telah membuka banyak peluang. Pertumbuhan tidak hanya terjadi dari sisi jumlah investor dan transaksinya, tetapi juga terhadap para pemain di industri crypto.
Dari catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga Maret 2022, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. Padahal, di akhir tahun 2021 hanya ada 11 pedagang.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Ia pun meyakini dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah calon pedagang aset kripto akan terus bertambah.
Dari sisi transaksi, hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada Februari lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, peningkatan jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia membuktikan bahwa industri berjalan dengan baik. Artinya, aset kripto sudah bisa diterima oleh masyarakat sebagai salah satu instrumen investasi.
Dia menyambut baik pertumbuhan jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia. “Kalau dari market atau masyarakat melihat akan semakin banyak kompetitor, di asosiasi kita sama-sama merangkul bersama-sama membangun sebuah ekosistem industri aset kripto di Indonesia, karena potensinya sangat besar,” katanya dalam keterangan tertulis.
Jumlah anggota Aspakrindo akan bertambah seiring dengan meningkatnya perusahaan yang mendapatkan tanda daftar resmi Bappebti untuk menjadi calon pedagang aset kripto. Sementara, saat ini jumlah anggota Aspakrindo ada sembilan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext. Ditambahkan dengan satu anggota baru yang terdaftar yaitu PT Zipmex Exchange Indonesia.
Soal regulasi yang dijalankan Bappebti, agar pemerintah melakukan pengawasan terhadap calon pedagang aset kripto yang terdaftar. Dengan menjalankan aturan yang baik, diharapkan ekosistem industri bisa berjalan dengan baik dan sehat.
“Saya pikir idealnya harus ada semacam timeframe untuk Bappebti kepada calon pedagang, kalau mereka tidak menjalankan prosedural, sudah dikasih tanda terdaftar, tetapi tidak jualan misalnya setahun, mungkin itu bisa di-review kembali tanda terdaftarnya,” katanya.
Sebelumnya, Aspakrindo telah mengajukan skema PPh Final untuk transaksi mata uang digital tersebut. Adapun tarif yang diajukan sebesar 0,05%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pungutan PPh Final di bursa saham yang berlaku saat ini sebesar 0,1%.
Alasannya, perdagangan kripto di Indonesia tebilang masih baru. Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1% maka akan membebankan investor dalam negeri.
“Sampai saat ini belum ada feedback pajaknya dalam bentuk apa. Kami berhadap tarif pajaknya jangan terlalu tinggi, dikhawatirkan investor malah akan berinvestasi kripto di channel yang ilegal, yang akhirnya malah membahayakan,” katanya
Tahun lalu, rata-rata volume transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp40 triliun per bulan atau setara Rp480 triliun sepanjang tahun lalu. Maka apabila menggunakan skema PPh Final sebesar 0,05%, kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai Rp240 miliar.
Aspakrindo memprediksi pada 2024, transaksi kripto berpotensi menyumbang pajak hingga triliunan rupiah. “Meski sekarang tidak seberapa tapi prospek kripto akan terus tumbuh. Kalau bisa pemerintah berikan insentif fiskal agar pasar kripto di Indonesia bisa semakin besar dulu,” katanya.