TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memungut pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1 persen untuk transaksi aset digital mulai 1 Mei 2022 mendatang.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, di Indonesia kripto tidak diakui sebagai mata uang atau alat tukar. Oleh karena itu, perlu dipajaki untuk memperluas basis penerimaan pajak di Indonesia.

Walaupun kena pajak, aset kripto diperkirakan akan tetap diminati investor. Investasi aset kripto di Indonesia telah membuka banyak peluang. Pertumbuhan tidak hanya terjadi dari sisi jumlah investor dan transaksinya, tetapi juga terhadap para pemain di industri crypto.

Dari catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga Maret 2022, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. Padahal, di akhir tahun 2021 hanya ada 11 pedagang.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Ia pun meyakini dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah calon pedagang aset kripto akan terus bertambah.

Dari sisi transaksi, hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada Februari lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, peningkatan jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia membuktikan bahwa industri berjalan dengan baik. Artinya, aset kripto sudah bisa diterima oleh masyarakat sebagai salah satu instrumen investasi.

Dia menyambut baik pertumbuhan jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia. “Kalau dari market atau masyarakat melihat akan semakin banyak kompetitor, di asosiasi kita sama-sama merangkul bersama-sama membangun sebuah ekosistem industri aset kripto di Indonesia, karena potensinya sangat besar,” katanya dalam keterangan tertulis.

Jumlah anggota Aspakrindo akan bertambah seiring dengan meningkatnya perusahaan yang mendapatkan tanda daftar resmi Bappebti untuk menjadi calon pedagang aset kripto. Sementara, saat ini jumlah anggota Aspakrindo ada sembilan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext. Ditambahkan dengan satu anggota baru yang terdaftar yaitu PT Zipmex Exchange Indonesia.

Soal regulasi yang dijalankan Bappebti, agar pemerintah melakukan pengawasan terhadap calon pedagang aset kripto yang terdaftar. Dengan menjalankan aturan yang baik, diharapkan ekosistem industri bisa berjalan dengan baik dan sehat.

“Saya pikir idealnya harus ada semacam timeframe untuk Bappebti kepada calon pedagang, kalau mereka tidak menjalankan prosedural, sudah dikasih tanda terdaftar, tetapi tidak jualan misalnya setahun, mungkin itu bisa di-review kembali tanda terdaftarnya,” katanya.

Sebelumnya, Aspakrindo telah mengajukan skema PPh Final untuk transaksi mata uang digital tersebut. Adapun tarif yang diajukan sebesar 0,05%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pungutan PPh Final di bursa saham yang berlaku saat ini sebesar 0,1%.

Alasannya, perdagangan kripto di Indonesia tebilang masih baru. Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1% maka akan membebankan investor dalam negeri.

“Sampai saat ini belum ada feedback pajaknya dalam bentuk apa. Kami berhadap tarif pajaknya jangan terlalu tinggi, dikhawatirkan investor malah akan berinvestasi kripto di channel yang ilegal, yang akhirnya malah membahayakan,” katanya

Tahun lalu, rata-rata volume transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp40 triliun per bulan atau setara Rp480 triliun sepanjang tahun lalu. Maka apabila menggunakan skema PPh Final sebesar 0,05%, kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai Rp240 miliar.

Aspakrindo memprediksi pada 2024, transaksi kripto berpotensi menyumbang pajak hingga triliunan rupiah.  “Meski sekarang tidak seberapa tapi prospek kripto akan terus tumbuh. Kalau bisa pemerintah berikan insentif fiskal agar pasar kripto di Indonesia bisa semakin besar dulu,” katanya.