Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Aspek Pidana PSBB dan Potensi Pelanggaran HAM

Ketentuan pidana UU NO.6/2018 tentang Karantina Kesehatan ditujukan pada pengelola angkutan, sopir kendaraan, nakhoda kapal atau pilot pesawat udara, yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah.

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
27/04/2020
in Berita, Headlines, Opini
0
Aspek Pidana PSBB dan Potensi Pelanggaran HAM

Jakarta sepi saat PSBB di masa awal pandemi. Perekonomian melambat di tengah pandemi Covid-19. Sumber Foto: Kompasiana.com

1.4k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kanal Opini Oleh: Abdul Fickar
Hadjar Pakar Hukum Universitas Trisakti

PajakOnline.com—DKI Jakarta dan daerah sekitarnya, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi sudah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menyusul Sulawesi Selatan dan lain lain. Konsekuensi dari penetapan itu maka setiap daerah akan mengekuarkan regulasinya masing masing yang mengacu pada Undang- undang tentang Karantina Kesehatan.

Dalam konteks Jakarta Pergub DKI Jakarta No. 33/2020 tidak mengatur sanksi pidana sebagaimana terlihat dari Pasal  27-nya yang berbunyi:

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana”.

Artinya Pergub ini mengacu pada sanksi Undang Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Secara yuridis PSBB sebagai bagian tindakan dalam konteks UU Karantina Kesehatan secara resmi diberlakukan Jumat 10 April untuk DKI dan 15 April bagi Bodetabek. Artinya, berdasarkan asas legalitas ancaman pidananya juga baru bisa diterapkan sejak tanggal itu. Oleh karena itu bagi mereka yang “diamankan” sebelum waktu waktu itu harus dilepaskan, karena meski UU-nya sudah eksis, tetapi penetapan PSBB atau karantina wilayahnya baru ditetapkan.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

Demikian juga ancaman pidana itu hanya dikenakan pada mereka yang secara tegas disebutkan melanggar putusan “karantina”, sedangkan PSBB belum karantina, apakah PSBB itu disamakan dengan karantina? Jika ya, maka ketentuan pasal pidana bisa diterapkan.

Ketentuan pidana UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan Umumnya ditujukan pada pengelola angkutan, sopir kendaraan, nakhoda kapal atau pilot pesawat udara, yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah, sedangkan untuk masyarakat umum diatur dalam Pasal 93 yang isinya berbunyi:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Sedangkan ketentuan pidana Karantina lain yang berlaku bagi angkutan diatur dalam Pasal 90: Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum memperoleh persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,(lima belas miliar rupiah).

Pasal 91: Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana ( paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling (banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 92:Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)

Undang-undang Karantina Kesehatan mengaturnya seperti demikian itu, artinya agar masyarakat bisa patuh terhadap aturan ini, karena ini masalah serius tentang keselamatan hidup kita bersama sama. Oleh karena itu selain kewajiban mematuhi, masyarakat juga punya hak atas pasokan bahan makanan dan minuman sehari harinya dari pemerintah.

Melanggar HAM?

Apakah ketentuan ini berpotensi melanggar HAM? Setiap pembatasan terhadap manusia, itu pelanggaran HAM. Tetapi “pelanggaran HAM (aturan)” ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan HAM yang lebih besar yaitu hak hidup dari seluruh masyarakat Indonesia yaitu hak atas keselamatan kesehatannya. Hak hidup adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Psl 28-I UUD 45) karna itu kemudian lazim disebut salus populi suprema lex esto keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Jadi aturan itu tidak melanggar HAM.

Share574Tweet359Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Next Post

Sektor Penerima Insentif Pajak Bisa Bertambah

Related Posts

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

by Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

by Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

by Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

PajakOnline dan Patani Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Pajak

PajakOnline dan Patani Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Pajak

by Redaksi PajakOnline
26/08/2024
0

PajakOnline.com—PajakOnline menjalin kerja sama strategis dengan Pandu Tani Indonesia (Patani)...

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

by Redaksi PajakOnline
04/02/2025
0

PajakOnline.com—Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia...

Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak

by Redaksi PajakOnline
20/06/2024
0

PajakOnline.com—Aturan tentang ekstensifikasi pajak ada pada Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013...

Load More
Next Post
Sektor Penerima Insentif Pajak Bisa Bertambah

Sektor Penerima Insentif Pajak Bisa Bertambah

Gunawan Agung Aprilianto: Perusahaan Otobus Pariwisata Sangat Butuh Insentif Pajak

Gunawan Agung Aprilianto: Perusahaan Otobus Pariwisata Sangat Butuh Insentif Pajak

Maskapai Udara Paling Banyak Menderita Kerugian Akibat Wabah Corona

Maskapai Udara Paling Banyak Menderita Kerugian Akibat Wabah Corona

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43212 shares
    Share 17285 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

9 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In