Selasa, 20 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aturan Baru PNBP, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan dan Restitusi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/11/2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
APBN 2021 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
1.6k
Dibagikan
2k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan PP Nomor 59 Tahun 2020 terkait dengan mekanisme pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Substansi beleid ini meliputi tiga aspek yakni,

Pertama, tentang pengajuan keberatan. Wajib pajak bayar dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah. Permohonan keberatan dapat disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal Surat ketetapan PNBP diterbitkan.

Baca Juga:

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Kedua, wajib pajak bayar juga dapat mengajukan keringanan pembayaran PNBP. Keringanan pembayaran ini diberikan dalam hal keadaan di luar kemampuan wajib bayar seperti kesulitan likuiditas; atau kebijakan pemerintah.

Bentuk relaksasi yang diberikan oleh pemerintah di antaranya penundaan; pengangsuran; pengurangan atau pembebasan.

Adapun, bentuk keringanan berupa penundaan diberikan maksimal 6 bulan. Apabila melewati tahun anggaran, wajib mendapat persetujuan Menkeu. Relaksasi selanjutnya adalah angsuran maksimal 12 bulan yang diangsur sekali sebulan.

Sementara khusus relaksasi dalam bentuk pengurangan atau pembebasan ditetapkan oleh pimpinan instansi pengelola atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan Menkeu. Jika permohonan disebabkan kesulitan likuiditas, permintaan IP disertai pertimbangan APIP atau Instansi Pemeriksa.

Ketiga, fasilitas pengembalian PNBP. Pengembalian PNBP diberikan kepada wajib bayar dalam hal terjadi kesalahan pembayaran PNBP; kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola atau mitra, hasil pemeriksaan Instansi Pemeriksa, dan penetapan pengadilan, penetapan pimpinan Instansi Pengelola, pelayanan yang tidak dipenuhi pemerintah, hingga ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: PajakOnline.comPNBP
Bagikan647Tweet405Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Cek Rabu 4 November 2020, Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Berita selanjutnya

BSU Jadi Solusi Kenaikan UM 2021

Baca Berita

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka nilai ekspor Indonesia Maret...

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan kebijakan pemberian diskon pajak...

Ini Faktor Kunci Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi 2021

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas...

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, jumlah wajib pajak badan atau...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pemerintah Siapkan Kartu Prakerja, Ini Cara Mendapatkannya

BSU Jadi Solusi Kenaikan UM 2021

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37794 dibagikan
    Bagikan 15118 Tweet 9449
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22641 dibagikan
    Bagikan 9056 Tweet 5660
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18449 dibagikan
    Bagikan 7380 Tweet 4612
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14804 dibagikan
    Bagikan 5922 Tweet 3701
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12210 dibagikan
    Bagikan 4884 Tweet 3053

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Austria

Berlaku : 1 Januari 1989

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Austria For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Tax Treaty antara Indonesia - Netherlands

Berlaku : 1 Januari 2004

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Sinjai

Jalan Basuki Rahmat, RT.II / RW I, Kelurahan Biringere, Sinjai. Telp : (0428) 23419

KPP Pratama Kuala Tungkal

Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, M.S.SH Kel Pembengis Kec Bram Itam Kuala Tungkal, Kuala Tungkal. Telp : 0742-323524

Load More

Terbaru

  • Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021
  • Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%
  • BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo
  • Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua
  • Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In